Curi Sepeda Motor di Masjid, Seorang Remaja di Rengat Dijebloskan ke Penjara

INHU (Riau), Suaralira.com -- Melakukan kejahatan memang tak mengenal umur, ada kesempatan niatpun muncul dari remaja amatiran, seorang bocah (anak-anak atau remaja, red) menyikat tanpa ijin pemilik sepeda motor yang diparkir dihalaman Masjid, tapi sayang, belum sempat menjual hasil sikatannya, malah diringkus polisi tanpa melakukan perlawanan.
 
Remaja asal Kelurahan Sekip Hilir sebut saja MHD (18), warga kota Rengat ini harus rela mendekam dalam tahanan Polsek Seberida, setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek ketika menawarkan sepeda motor hasil curian di Rengat, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
 
Penjelasan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (30/1/2021) siang membenarkan diringkusnya pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor bebek di halaman Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kamis (21/1/2021) kemarin pada pukul 13.00 WIB.
 
Dikatakan Misran, Kamis siang, korban, Suprianto (42) warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat singgah di Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Pangkalan Kasai untuk menunaikan shalat Zuhur. Korban memarkir sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan plat Nopol BM 2359 VS miliknya dihalaman mesjid.
 
Karena buru-buru, korban meninggalkan kunci sepeda motor yang tergantung pada pengunci jok sepeda motor, karena sebelumnya korban mengambil kain sarung dalam jok.
 
Usai sholat, korban tersadar jika ia lupa mengambil kunci kontak yang masih tergantung dihondanya.
 
Seketika Korban bergegas keluar menuju tempat parkir, alangkah terkejut korban kalau hondanya tidak ada diparkiran mesjid tersebut, dengan langkah gontai, korban datang ke Polsek Seberida melaporkan kejadian yang dialaminya.
 
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberida terus melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
 
Akhirnya, Selasa sore, Kanit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi dari Panit Pidum Polres Inhu, bahwa ada seorang remaja di Rengat yang akan menjual sepeda motor merek Honda Beat tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.
 
Kanit Reskrim dan anggotanya langsung menuju kota Rengat, ternyata sepeda motor tanpa surat-surat resmi yang akan dijual ini sama persis seperti sepeda motor korban.
 
Remaja yang mengaku berinisial MHD itu langsung diamankan polisi.
 
"Dari penangkapan Tersangka, ketika ditanya tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor yang parkir dihalaman Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Pangkalan Kasai ketika pemiliknya sedang sholat," tambahnya. (pras/sl)