Irban 1 dan Kepala Inspektorat Daerah Riau Dilaporkan ke Kajati Riau

Suaralira.com, Pekanbaru -- Irban 1 inspektorat Daerah Riau Dino Predi dan Kepala Inspektorat Daerah Riau Sigit Juli Hendrawan secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa siang (14/02/2023).
 
Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau atau LBH LMP Riau melaporkan Irban 1 Dino Predi dan Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan lantaran belum memberikan jawaban atas somasi yang diberikan kepada kedua pejabat inspektorat tersebut. 
 
Surat LBH LMP Riau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kajati Riau dengan nomor 12/LBH-LMP/Riau/II/2023 tertanggal 14 Februari 2023 dan ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
 
Hal ini disampaikan staf LBH LMP Riau  Riswandi kepada awak media pada  Selasa sore (14/02/2023). 
 
"Irban 1 Dino Predi dan Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan, selaku pejabat auditor di dalam lampiran somasi yang disertakan pada laporan ke Kajati, untuk itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua pejabat Riau tersebut" ungkap staf LBH LMP Riau Riswandi.
 
"Seharusnya dua pejabat Riau itu (Dino dan Sigit) menjawab dan memberikan klarifikasi isi somasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, dugaan tindakan pungutan ilegal di sekolah atau kegiatan tak patut dengan menyertakan vendor penerbit', sebagaimana isi somasi LBH LMP Riau" tutur Riswandi. 
 
Dalam penelusuran awak media, pihak LBH LMP Riau sedang mengupayakan berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu tidaknya hal ini juga ditangani oleh lembaga anti rasuah Indonesia. (Us/Fa/sl)