SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Komisi II DPRD Provinsi Riau menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMAM) Riau terkait tuntutan hak 20 persen masyarakat kepada PT Surya Intisari Raya (SIR). Pertemuan di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/11/2023) ini dipimpin Syafrudin Iput di dampingi Zulfi Mursal, Husaimi Hamidi dan juga Septina Primawati. Sementara itu dari AMAM Riau dipimpin oleh Hery Ismanto beserta beberapa perwakilan lainya.
Berawal dari kejanggalan dilakukan oleh PT SIR, yang berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009. AMAM Riau ini melakukan berbagai usaha guna menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru, masyarakat Desa Tualang, dan Desa Maredan Barat Kabupaten Siak Provinsi Riau.
"Jadi usaha ini sudah kami lakukan ke tingkat pemerintah kab/kota, tapi alasannya tidak memiliki wewenang. Okura salah satunya, kami dapatkan data, Okura melampirkan kerjasama dengan salah satu oknum masyarakat dan 72 KK menerima pola mitra, namun 30 orang diantaranya tidak mengetahui mengenai data yang dilampirkan. Koperasi yang dibentuk tidak pernah diumumkan kepada masyarakat," terang Ketua AMA Riau Hery Ismanto.
Masyarakat ini, lanjut Hery, selalu dilemahkan pada posisi bahwa masyarakat tidak punya hak. Ada perusahaan menggarap yang keluar dari HGU nya sendiri. Ada juga garapan yang melanggar hak lingkungan hidup.
Untuk itu, Ketua AMA Riau Hery Ismanto beserta rombongan meminta rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau serta pendampingan ke Kementerian guna menjelaskan ulang terkait hal ini.
Menyikapi hal aduan dari masyarakat ini, Ketua Komisi II DPRD Riau Syafrudin Iput menyatakan, sebagai wakil rakyat tentu menampung hal yang diadukan tersebut. Maka langkah selanjutnya itu, kata Politisi Gerindra ini, pihaknya juga akan memanggil perusahaan diadukan tersebut.
Diketahui dari pertemuan itu, juga telah diterbitkannya rekomendasi keputusan dari Komisi II DPRD Riau. Keputusan ini sebagai penegasan kepedulian didalam hal yang terjadi sengketa antara AMAM dengan perusahaan yaitu PT SIR.
Pertama, Komisi II DPRD Riau merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang terkait pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR kepada kementerian ATR/BPN RI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang mana wilayah PT. SIR sebagian besar berada di Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru dan sebagian lainnya di Desa Tualang serta Maredan Barat, Kabupaten Siak.
Kedua, mengembalikan hak masyarakat tempatan sebesar 20% kemitraan sesuai dengan Peraturan menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Ketiga, menindak tegas secara hukum oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan merugikan masyarakat. Selanjutnya, keempat, DPRD Riau mendukung penuh perjuangan masyarakat untuk merebut haknya sesuai aturan perundang yang berlaku. **
(Dairul/Advetorial/Humas DPRD Riau/sl)