Kuansing (Riau), Suaralira.com -- Satnarkoba Polres Kuansing selama 2 hari ini terus bergiat dan berhasil membekuk 2 pengedar, 1 pengedar terkenal sangat licin karena sudah 4 kali sebelumnya selalu gagal menangkapnya, sedangkan kegiatan pelaku sebagai pengedar sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto SIK MM melalui Paur Humas Ipda JL Tobing kepada awak media menerangkan dalam 2 hari pers satnarkoba telah mengungkap 2 kasus narkoba dilokasi yang berbeda.
Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari SH MH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku "JK" Als JISLI Bin SIHOL PARHOSIB di Kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kec Singingi Hilir, Kab Kuansing.
Yang mana pada saat itu sdr "JK" Als JISLI Bin SIHOL PARHOSIB bersama dengan temannya identitas "T" yang berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu ditangan kanan tersangka "JK", selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuansing.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib, dilokasi berbeda di Desa Pauh Angit Hulu, Kec Pangean, Kab Kuansing dipimpin Kasat Narkoba Akp Sahardi SH bersama personil, setelah melakukan penyelidikan adanya pengedar Narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Setelah mendapatkan info yang akurat bahwa pengedar inisial "S" Als IWAN AJO yang selama ini sangat licin dan sudah 4 kali gagal ditangkap, sebelumnya sedang berada dirumahnya di Desa Pauh Angit Hulu, Kec Pangean, Kab Kuansing.
Maka aparat Kepolisian dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan warga melakukan penangkapan terhadap Sdr "S" Als IWAN AJO dan dilakukan penggeledahan, saat digeledah badan, dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu.
Dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang diakui pelaku saat itu uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang satu lagi, saat digeledah dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan dibawah Spring bed, dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn jumlah cukup besar, dimana pelaku mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut.
Dari kedua pelaku berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna.
Kemudian kedua pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman 15 tahun penjara. (hms/J Manik/sl)