ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Tamiang, Dr Rita Syntia ST MM membantah keras pihaknya dari Dekrasnada telah memperjualbelikan bakal baju batik untuk seragam dewan guru.
Bantahan tersebut disampaikannya melalui realess yang dikeluarkan Humas Setdakab Aceh Tamiang, di Karang Baru, Sabtu (06/02/2021).
Dalam realess tersebut, Ketua Dekranasda Aceh Tamiang, Dr Rita Syntia ST MM membantah pihaknya ada melakukan jual beli bakal baju batik kepada dewan guru.
Selaku Ketua Dekranasda, pihaknya tidak pernah memerintahkan pembelian seragam batik dewan guru dari Dekranasda.
Dan jika ada oknum masyarakat yang kembali mengaku dan mengataskan nama Dekranasda, mohon jangan dipercaya, diharapkan agar segera dilaporkan kepada pihaknya, "kata Dr Rita Syntia dalam realess tersebut.
Bantahan tersebut disampaikan setelah pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Kepala Sekolah SDN Sungai Kuruk 2 Syahruza S Pd.
Bahwa ada oknum masyarakat yang mengutip uang di SDN Sungai Kuruk 2 yang membawa nama Dekranasda untuk pembelian bakal baju batik seragam senilai Rp 150.000.00,- dengan pengakuan bahwa pengutipan tersebut atas perintah dari Ketua Dekranasda.
Menurut Ketua Dekranasda, Dr Syntia, perbuatan oknum masyarakat tersebut selain meresahkan, juga dinilai sangat pengecut dan curang.
Dan kepada para Kepala Sekolah, jika nanti ada kejadian seperti terulang lagi, Diharapkan agar segera dilaporkan sehingga tidak ada lagi korban yang dirugikan, "katanya dalam press release tersebut. (Tarmizi Puteh/sl)