Bengkulu, Suaralira.com – Ketiga terdakwa dugaan Tipikor pengelolaan ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Endar Husin selaku mantan Kades, Idrus selaku ketua TPK dan Boby Ardi selaku anggota TPK kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan agenda tuntutan. Rabu (17/02/2021).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menuntut terdakwa Endar Husin pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Sedangkan terdakwa Idrus dituntut 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Boby Ardi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH. MH mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan Tipikor dan dikenakan pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Endar Husin dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Selain itu terdakwa Endar juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.212.182.381 subsidair 3 bulan kurungan penjara sesuai dengan uang negara yang telah dikorupsikan,” kata Riky.
Selanjutnya, terdakwa Idrus dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta pidana tambahan membayar UP sebesar Rp 65 juta. Untuk terdakwa Boby Ardi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta dibebankan membayar UP sebesar Rp 48 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Untuk terdakwa Idris sekarang UP sudah dititipkan dengan kita dan sudah tuntas melakukan pembayaran. Sejauh ini hanya 2 terdakwa lagi yang belum melakukan pembayaran UP sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara sebelumnya,” jelas Riky saat di wawancara awak media.
Ketiga terdakwa ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas TA 2018 lalu. Akibatnya ulah ketiganya negara dirugikan kisaran Rp 323.742.381 yang telah dibagi oleh ketiga tersangka sendiri.
Tuntutan sudah dibacakan JPU Kejari Kepahiang, dengan itupula ketiga terdakwa hanya menunggu vonis saja dari majelis hakim Tipikor Kota Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan." Tutup Riky. (Herwan/sl)