Sat Res Narkoba Polres Rohil, Amankan Oknum ASN Simpan Sabu Di Bawah Tempat Tidur

Bagan siapi-api, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang Oknum ASN yang didapati menyimpan sabu di bawah tempat tidur dirumahnya yang beralamat di Gang Bawal, RT 003/RW 01, Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada Jumat 05 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
 
Tersangka oknum ASN bernama Andi Saputra alias Andi 37 tahun diamankan petugas setelah penggeledahan rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat Achmad Rifa'i 54 tahun yang juga honorer Sekdakab Rohil dan RW setempat Mulyadi 55 tahun, di temukan narkotika jenis sabu.10,92 gram.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
 
Dikatakan AKP Juliandi SH," Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa disebuah rumah di duga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Ka Tim Opsnal menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, selanjutnya Kasat memerintahkan untuk dilakukan serangkaian penyelidikan.
 
Sekira pukul 10:00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka didalam kamar disebuah rumah.
 
Kemudian anggota opsnal menginterogasi tersangka, tersangka mengaku bernama Andi Saputra, terus Anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan alhasil dari pinggir bawah tempat tidur milik tersangka di temukan 1 bungkus plastic warna hitam yang berisikan 3 bungkus  plastic klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 3 bungkus plastic berisika plastic klip merah dan 1 buah kotak yang berisikan timbangan digital dibelakang sandaran tempat tidur. selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Sambung AKP Juliandi SH lagi, "Adapun barang bukti yang diamankan petugas disini berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip berisikan  bungkus plastic bening klip merah, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah kotak kecil berisikan timbangan digital, 1 buah kantong plastic warna hitam.
 
Dan dari hasil Tes urine tersangka yang dituduhkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini didapati mengandung Methafetamin positif", imbuh AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)