Pekanbaru, Suaralira.com -- Menindak lanjuti laporan dugaan penipuan serta surat panggilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Akademis Rokan Hulu, Muhammad Syukri SH I MH didampingi Teguh Rama Prasja SH MH mendampingi Baringin Sinurat, Sulam Al Samsudin bersama Warga Desa Petapahan dan Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, mendatangi Polda Riau yang berlokasikan Jl Pattimura kota Pekanbaru. Selasa (25/01/2021).
Kedatangan warga tersebut diatas mendatangi Mapolda Riau terkait Surat Panggilan bernomor : s.pgl/59/I/Res.1.11/2021/Dirreskrimum, memenuhi panggilan Polda Riau menghadap Kompol Jorminal Sitanggang SH MH untuk pemeriksaan Konfortir dengan KH Muhammad Alwi Arifin yang didugakan pelaku Penipuan.
"Saya (Sulam Al Samsudin) bersama warga Tapung lainnya yang saat ini berada didepan Mapolda Riau, selain hadir memanuhi panggilan undangan pemanggilan terhadap kami juga meminta kepastian Hukum kepada Polda Riau akan laporan kami Warga Tapung yang diduga telah ditipu selama ini." Beber Sulam pada awak media saat dipertanyakan awak media, Selasa (26/01/2021) didepan Mapolda Riau
Dengan pemanggilan kami kali ini oleh pihak Polda Riau, kami yakin dan percaya akan mendapatkan kepastian hukum dengan menetapkan status Muhammad Alwi Arifin Cs sebagai tersangka yang setelah lama dilaporkan di Polda Riau sejak September 2020 lalu hingga sampai saat ini. "Tambah Baringin Simurat.
Sementara itu tampak dua orang Pria berpenampilan rapi yang mengaku bernama Muhhammad Syukri SH I MH, dan Teguh Rama Prasja SH MH, kepada awak media mengatakan. "Kami atas nama Yayasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Akademis Rokan Hulu, serta selaku Kuasa Hukum warga Tapung Kabupaten Kampar yang saat ini hadir dihadapan Mapolda Riau.
Meminta pihak Polda Riau, melalui Kompol Jorminal Sitanggang SH MH selaku Penyidik Rekrimum Polda Riau setelah melakukan pemeriksaan Konfortir dengan pelaku yang diduga lakukan dugaan penipuan terhadap warga beserta dengan dua alat bukti yang sudah kita berikan untuk segera dapat meningkatkan Status pelaku menjadi Status Tersangka. Kami yakin dan percaya Pihak Polda Riau melalui Penyidiknya dapat meningkatkan status pelaku menjadi Tersangka, dengan proses yang telah dilalui selama ini."
Harapan kami juga, sebagaimana yang diharapkan Hendri SH MH CPLC CPCLE selaku Direktur Yayasan LBH Keadilan Akademis Rokan Hulu. "Mohon berikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya.
Agar kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Muhammad Alwi Arifin Cs, untuk ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka agar dapat segera dilakukan penangkapan oleh pihak Polda Riau nantinya." Tutup Teguh Rama Prasja SH MH.***(sl)
Sumber : DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau