Polsek Panipahan Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan pada Selasa, 09 Februari 2021.
 
Dengan tersangka "YSM" (18 Tahun), Alamat Jalan Cempaka RT 004 RW 002, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.
Dan "S" Alias APRIL Alias GRONDON (DPO).
 
Atas dasar Laporan Polisi : LP / B / 03 / II / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 08 Febuari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Pasal yang di langgar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.
 
Saksi pada kejadian yaitu, AKIONG (53thn) Suku Tionghoa, Agama Budha, Alamat Jalan Antara, Kep Teluk Pulai Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir Riau. BUN LING (41thn), Suku Tionghoa, Agama Budha, Alamat, Jalan Karya, Kep Teluk Pulai Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir Riau.
 
Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 sekira jam 06.00 wib, Korban yang bernama BUN THIAM mendapat kabar dari Saksi yang bernama AKIONG yang merupakan Penghuni / penjaga rumah Korban, memberitahukan kepada Korban yang saat itu korban sedang berada di kota Medan.
 
Saksi AKIONG mengatakan bahwa rumah Korban telah dibongkar oleh orang, dimana diketahui bahwa Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka/membongkar dinding rumah yang terbuat dari papan kayu sebelah kanan pada dinding rumah korban tersebut, setelah pelaku masuk kedalam rumah, pelaku membongkar lemari-lemari milik korban yang ada didalam kamar rumah sebanyak 3 (tiga) kamar.
 
Ketika Korban pulang kerumah di Panipahan, yang mana Korban baru saja pulang dari Medan (Sumut) pada tanggal 5 Februari 2021, korban mendapati bahwa dinding rumah sebelah kanan yang terbuat dari papan kayu dalam keadaan rusak dan kondisi terbuka, dan kondisi kamar-kamar didalam rumah korban tersebut dalam keadaan berantakan, dan korban juga melihat lemari pakaian milik Korban dalam keadaan terbongkar.
 
Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan rumah oleh korban, korban mendapati bahwa 1 (satu) unit Kompor Gas, 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, serta (satu) unit Sepeda Motor merk "SUPRA X 125" warna Hitam, kunci kontaknya, beserta dengan STNK dan BPKB yang berada didalam jok sepeda motor tersebut telah hilang, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
 
Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut, dan atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku "YSM".
 
Sehubungan dengan perkara tersebut diatas, Pada hari Selasa, 09 Januari 2021 sekira pukul 22:00 Wib, Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP M Si Bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO, dan 3 (Tiga) orang anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut diatas.
 
Yang mana Pelaku " YSM" sedang berada disimpang lokalisasi, kemudian pelaku ditangkap dan interogasi, setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatan nya.
 
Yang mana Pelaku bersama sama dengan kawanya yang berinisial "S" Alias APRIL Alias GRONDON (DPO), yang telah melakukan Pencurian dirumah Korban. Dan menurut pengakuan Pelaku bahwa sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut telah dijual ke wilayah A Jamu Kab Labuhan Batu - SUMUT.
 
Kemudian dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor tersebut, dan benar sepeda motor hasil curian tersebut berhasil ditemukan dari wilayah A Jamu Kab, Labuhan Batu - SUMUT, dan saat itu juga secara bersamaan dilakukan pencarian terhadap kawan pelaku yang berinisial "S" Alias APRIL Alias GRONDON (DPO) tersebut namun tidak ditemukan, karena tempat tinggal kawan pelaku yang berinisial "S" Alias APRIL berada diwilayah yang sama dengan barang bukti sepeda motor tersebut diwilayah A Jamu Kab Labuhan Batu - SUMUT.
 
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP M Si kembali ke Polsek Panipahan sambil membawa barang bukti satu unit sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.
 
Didapati dari hasil tes urine tersangka "YSM" Negatif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE. Hasil Rapid Test Tersangka "YSM" NON REAKTIF. (hms/J Manik/sl)