Curi 1 Unit Dinamo Saat Lampu Mati, Warga Pulau Halang Ini di Tangkap Polsek Kubu

ROHIL, Suaralira.com -- Lakukan pencurian mesin dinamo saat lampu PLN mati, seorang warga pulau Halang di tangkap oleh Polsek Kubu Polres Rohil. Minggu 21 November 2021. Pukul 15.00 WIB.
 
S (41 Tahun) seorang warga Jalan PLN  Kepenghulan Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap petugas setelah diselidiki ianya diduga kuat melakukan pencurian 1 unit dinamo milik korban Atjiu alias Api (55 Tahun) di Jalan Utama Kepenghulan Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam. Minggu 21 November 2021 Pukul 06.30 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Minggu 28/11) Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu itu.
 
Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil dengan kronologis kejadiannya begini," Dimana pada saat lampu PLN mati pelapor langsung datang kemar mesin mau menghidupkan Mesin Diesel dan tiba-tiba  pelapor melihat pintu lamar mesin yang di kunci sudah di rusak oleh orang tidak dikenal. Pelapor langsung melihat isi kamar mesin dan diketahui bahwa 1 unit Dimano warna Hijau Kuning tidak ada lagi atau hilang. 
 
Adapun cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan merusak kunci pintu gudang dan merusak baut Dinamo hingga terlepat dari bantalan mesin tersebut, akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kubu," jelas AKP Juliandi SH.
 
"Setelah menerima laporan Polisi tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim BRIPKA L Hendrian  Langsung melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal berhasil mengamakan 1 orang pelaku berinisial S. 
 
Dan dilalukan introgasi lalu ianya mengakui melakukan pencurian 1 unit Dinamo warna hijau kuning dengan cara merusak pintu kamar mesin dengan Menggunakan Kunci Inggris lalu membuka baut Dimano hingga terlepas dari bantalan mesin setelah mendengar Pengakuan tersebut pelaku langsung dibawa Kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
 
Barang bukti berupa 1 Unit Dinamo warna Hijau kuning tadinya dan setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)