Polsek Bangko Amankan 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Pemakai Sabu

BAGANSIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- 1 Orang Pengedar dan 2 Orang Pemakai Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polsek Bangko. Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 15:00 WIB.
 
Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar Jl Pembangunan RT 002 RW 001 Kel Bagan Barat Kec Bangko Kab Rokan Hilir Prov Riau yang diketahui dengan nama panggilan inisial "S".
 
Sekira pukul 16:00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan sebuah gubuk sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat dan langsung mendatangi gubuk tersebut. Melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bangko terdapat beberapa orang keluar dari gubuk tersebut dan melarikan diri kedalam semak belukar, yang mana diketahui salah seorang yang melarikan diri tersebut adalah sdr "S" yang merupakan target, dan sebelum melarikan diri, sdr "S" sempat membuang segumpalan bewarna cokelat. 
 
Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang yang mengakui bernama sdr "S", sdr "H" serta sdr "IK" dan pada saat dibawa kembali ke gubuk tersebut sdr "S" sempat melemparkan alat hisap sabu seperti bong dan mancis yang sebelumnya terletak di lantai gubuk tersebut.
 
Melihat hal tersebut tim opsnal polsek bangko mengamankan 1 (satu) buah bong dan 6 (enam) buah mancis serta 1 (satu) buah sumbu kompor mancis yang terbuat dari kertas yang dibuang oleh sdr "S". 
 
Selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga orang tersebut dan dari kantong celana jeans depan sebelah kanan yang dikenakan sdr "S" ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok surya yang didalamnya terdapat sebuah pipet berbentuk sekop dan dikantong belakang ditemukan sebuah dompet warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 685.000 yang diduga hasil penjualan.
 
Kemudian dilakukan penyisiran di seputaran gubuk tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang terletak di tanah tepat disamping lantai gubuk tersebut dan setelah dompet tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah, dan 1 (satu) buah potongan plastik bening yang mana isi dari plastik bening klip merah tersebut berisikan 17 (tujuh belas) plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sementara isi dari potongan plastik bening tersebut terdapat 20 (dua puluh) plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan pipet warna merah dan biru.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, dari hasil introgasi dilapangan ketiga tersangka mengakui bahwa digubuk tersebut baru saja mengomsumsi narkotika jenis sabu yang disediakan oleh sdr "S" dan keterangan dari sdr "IK" dan sdr "H" bahwa sdr "S" memang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di gubuk tersebut. 
 
Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)