Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Dengan Teknik Under Cover Buy atau penyamaran, Polsek Pujud Polres Rohil berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Sabu di Simpang Terobosan Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Pada Jumat 05 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka berinisial "M" alias Andan 33 thn, alamat Dsn Berkat Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir ditangkap petugas, setelah di interogasi ianya mengakui barang bukti sabu seberat 1,81 gram adalah kali ke 2 yang dibawanya untuk dijual dan setelah laku uangnya baru di bayar kepada Kenung.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan teknik Under Cover Buy Polsek Pujud Polres Rohil ini.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di simpang terobosan Desa Perkebunan Siarang-arang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan tehnik under cover buy atau penyamaran di sekitaran simpang terobosan.
Reskrim melihat ada seorang orang laki-laki datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk supra x 125 warna merah dan tanpa merasa curiga laki-laki tersebut menghampiri anggota Unit Reskrim yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu.
Laki-laki tersebut mengambil 1 buah kotak rokok Lucky Strike warna putih dan selanjutnya kotak rokok tersebut dibuka dan laki-laki tersebut memperlihatkan 2 bungkus paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh anggota Unit Reskrim yang telah melakukan penyamaran.
Melihat hal tersebut anggota Unit Reskrim yang telah melakukan langsung melakukan penangkapan, laki-laki tersebut mengaku bernama Saudara "M" alis Andan, dan dari tersangka di temukan 1 buah kotak rokok Lucky Strike warna putih yang berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, kemudian dari tersangka juga disita 1 unit HP merk samsung lipat warna biru dongker, 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 warna merah.
Dan setelah itu dilakukan introgasi dan Tersangka mengatakan bahwa, Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Saudara Kenung yang beralamat di Menggala Junction Km 17. Dan selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pujud untuk proses Hukum lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus kotak rokok Lucky Strike Kosong warna putih, 1 unit HP Merk Samsung Lipat Warna Biru Dongker 1 unit sepeda motor Merk Supra x 125 warna merah.
Hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina setelah kita jerat melanggar Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)