Rudi Pasaribu Minta Polres Kampar Usut Tuntas Perkara Yang Sudah Dilaporkan

Kampar, Suaralira.com -- Merasa tanda tangan diduga telah dipalsukan oleh Mariatul Koptiah, Rudi Pasaribu laporkan Mariatul ke Polres Kampar dengan nomor laporan : STPL/163/VII/2019/RIAU/RES KAMPAR.
 
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Rudi Pasaribu dalam Konfrensi Persnya kepada awak media, Kamis (11/03/2021) berlokasikan di Law Office RMB Pasaribu SH MH.
 
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh dirinya (Rudi Pasaribu), menerangkan akan kronologi terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangannya yang diduga dilakukan oleh Mariatul Koptiah yang berawal dari permasalahan Tanah.
 
"Sekitar tahun 2017 lalu, saya (Rudi Pasaribu) menawarkan tanah kepada (Sdri) Mariatul Koptiah dengan luas lebih kurang 1 (satu) hektar dengan harga 250 juta, yang berada di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu." Beber Rudi Pasaribu.
 
Dari penawaran tanah tersebut yang saya lakukan, Maria bersedia untuk membelinya dengan perjanjian akan melakukan pembayaran paling cepat 1 (satu) bukan, dan paling lama 2 (dua) bukan. "Tambahnya (Rudi Pasaribu).
 
Diawal penawaran yang telah saya lakukan, tidak ada kecuriaan atau keraguan sedikitpun kepada Mariatul Koptiah, dikarenakan kita sudah saling kenal lama.
 
Namun pada saat posisi saya berada di Kampung, Mariatul Koptiah, mengabari saya via telp bahwasanya ada yang mau membeli lahan tersebut untuk tapak Ruko/Rumah, mendengar kabar tersebut selang 3 (tiga) hari sayapun pulang. Setelah saya pulang muncul kecurigaan saya terhadap Mariatul Koptiah yang selalu datang untuk meminta tanda tangan kepada saya dimalam hari dirumah. "Kembali beber  Rudi Pasaribu. 
 
"Yang lebih membuat heran, kenapa bisa terbit surat-surat dengan nomor registrasi 593/SKGR/TPHU/418 atas nama Mariatul Koptiah tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik tanah yang sesungguhnya. Dan tidak hanya itu saja didalam surat SKGR tersebut tertuang tanda tangan saya, yang padahal saya sendiri tidak pernah sekalipun menandatangani SKRG tersebut. Akan hal tersebut, saya menduga saudari Mariatul Koptiah telah memalsukan tanda tangan saya." Ungkap Rudi Pasaribu dengan heran.
 
Akan hal peristiwa yang telah saya sampaikan saat ini,  Rabu (24/7/2019) sekitar jam 15.00 lalu melaporkan Maritul Koptiah ke Mapolres Kampar dengan nomor bukti laporan berupa STPL dengan Nomor : STPL/163/VII/2019/RIAU/RES KAMPAR.
 
Untuk itu saya minta kepada Bapak Kolres Kampar agar menindak tegas dan memberikan hukuman kepada Mariatul Koptiah sesuai apa yang telah dilakukan kepada saya sesuai undang-undang yang beralaku di Republik Indonesia yang kita cintai. "Tutup Rudi Pasaribu.
 
Rizal selaku pemilik alat berat yang bekerja di tanah milik Rudi Pasaribu, yang turut hadir dalam Konfrensi Pers yang dilakukan juga memberikan keterangan kepada awak media. 
 
"Memang saya yang mengerjakan tanah milik bapak Rudi Pasaribu yang terletak pada Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu atas kesepakatan dengan Mariatul Koptiah dengan nilai sebesar Rp 230 juta rupiah", terang Rizal
 
Tapi sampai saat ini saya cuma menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari Mariatul Koptiah, dan saya juga pernah mendatangi rumah Mariatul Koptiah dengan istri dan anak saya untuk meminta hak saya yang belum dibayarkan. Bukannya uang yang saya dapatkan, malahan saya mendapatkan tamparan dari Mariatul Koptiah dihadapan istri dan anak saya. "Ungkap Rizal dengan Geram
 
Saya bersedia dan siap menjadi saksi apa bila saya memang dibutuhkan oleh Polres Kampar, untuk diambil keterangan saya akan laporan yang telah dibuat oleh Rudi Oasaribu. "Tutup Rizal.
 
Dipenghujung Konfrensi Rudi Pasaribu dengan awak media yang hadir, RMB PASARIBU SH MH meminta dan berharap kepada Polres Kampar untuk segera menetapkan Mariatul Koptiah sebagai tersangka, agar dugaan pemalsuan tanda tangan Rudi Pasaribu, dan atau perkara yang saat ini sudah dilaporkan dapat diungkap dengan tuntas hingga ke pengadilan agar perkara ini transparan dan keadilan dapat terwujud". Bersambung. (Team)