Pekanbaru, Suaralira.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan menetapkan waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pekanbaru. Direncanakan Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada 05 s/d 10 Juli 2021.
Awak media Suaralira.com menjumpai Dr H Ismardi Ilyas M Ag diruangannya, Senin, (7/06/2021). "PPDB kita tanggal 5 sampai 10 Juli 2021, Untuk tingkat SD dan SMP sama", kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru biasa dipanggil Ismardi (Buya).
Sebelum PPDB dilaksanakan tahun ini yang mana masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka PPDB akan dilaksanakan sepenuhnya online. "Kita persiapkan PPDB full online, Berkas di upload, setelah lulus baru diminta yang asli", jelasnya.
"PPDB tahun 2021 ini tak jauh berbeda dengan PPDB tahun 2020 lalu terkait kuota penerimaan peserta didik. Untuk tingkat SMP 65 persen kuota diperuntukkan untuk jalur zonasi, lalu 15 persen afirmasi, dan perpindahan 5 persen.
Kalau untuk SD zonasi 70 persen".
Pengumuman PPDB dalam pekan ini akan disampaikan dan kita masih menunggu Perwako yang dalam minggu ini akan keluar. Ismardi tak lupa mewanti-wanti orang tua wali murid untuk jujur dalam menyerahkan data anaknya saat pendaftaran.
"Saya minta pada masyarakat betul-betul hendakya menyerahkan data sesuai kenyataan. Karena kita akan periksa data tesebut. Melibatkan RT RW setempat dan semua kita harus jujur dalam memberikan data",ujar Ismardi.
Kalau ada perubahan, kami minta disampaikan dengan benar. Kalau ketahuan menipu data, anak akan dikeluarkan. Mengenai penginputan data itu dari rumah mengingat sekarang ini kita berada di masa pandemi jadi orang tua mengupload data data tersebut melalui jaringan.
Batas umur minimal 7 tahun kalau ada umur 8 tahun maka 8 tahun didahulukan kalau untuk SD kalau SMP kita dahului zona terdekat jarak terdekat kan ada zonasi juga jalur prestasi.
Tanggal 12 Juli nanti diumumkan hasil penerimaannya dan baru didaftarkan ulang lagi nanti. Hari ini kepastian jadwal pasnya. Harapan kita kepada orang tua harus menjawab dengan jujur karena nanti kalau ketahuan data itu tidak benar maka anak itu kita keluarkan dari sekolah.
Itu saya minta kepada kepala sekolah agar mengecek data itu dengan benar benar. Juga mengenai pengisian data calon siswa mengatakan saya tidak mampu padahal dia mampu. Kita perlu tengok kondisinya nanti kita juga bersosialisasi ke RT RW juga Kelurahan mengenai yang mendapat PKH dan juga KIS apa masih berlaku.
Tapi kalau memang betul betul tidak mampu tapi mereka tidak mempunyai PKH/KIS nanti akan kita pertimbangkan, "tutup Ismardi. (Jeff/sl)