Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Guna memutus serta mencegah penyebaran covid-19 dan menjalankan Pergub Nomor 34 tahun 2020, Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi dengan rutin lakukan Ops yustisi di Wilayah hukumnya, Jumat (26/3) Pagi.
Ops yustisi yang dilaksanakan Bersama Tiga Pilar Unsur TNI - Polri dan ASN Langsung dipimpin Kapolsek Bandar Khalifah AKP Sairik Panjaitan melibatkan 6 Personil Polsek, 1 personil Koramil 12/BK dan 2 orang dari Kecamatan.
Sejumlah Pelanggaran Masih ditemukan dan selanjutnya diberi tindakan berupa teguran lisan dan teguran tertulis maupun Himbawan agar selalalu mematuhi Protokol Kesehatan Pemerintah (Prokes), "Ujar Kapolsek Melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan.
"Ops Yustisi di laksankan dengan cara Mobile dan Stationer, Selama pelaksanakan ops Yustisi tidak ditemukan tindak pidana dan situasi ops berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif," Ujar Nainggolan Mengakhiri. (Gabe/sl)