Pujud, Suaralira.com -- Diduga melakukan penganiayaan dengan menampar perempuan yang masih ada hubungan saudara di SPBU, Seorang nelayan bernama Muslih alias Ucok 38 tahun, alamat di Sungai Pinang RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Digelandang Unit Reskrim Polsek Pujud ke Rumah Tahanan Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Jumat 03 April 2021 sekira jam 00.30 WIB.
Muslih alias Ucok digelandang petugas atas dasar adanya laporan korban bernama Juriah 53 tahun yang tidak terima karena kening korban ditamparnya sebanyak 3 kali di SPBU PT PRIMA PUTRA AGUNG Desa Pujud Kecantikan Pujud Kabupaten Rokan hilir. Pada Senin 18 Januari 2021 pukul 16.00 WIB. lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
"Telah terjadi Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil," Ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakannya" Kronologis kejadian tersebut menurut keterangan korban bahwa ianya tengah mengantri untuk mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di SPBU, korban melihat keponakannya saudara Muslih alias Ucok, Selanjutnya korban menghampirinya dan berkata: " Kenapa kok masih kau kerjakan juga bangunan itu?. Dan tersangka berkata" Aku gak ada urusan sama kau, kau gila kau itu memang udah gila gak waras, kau sini biar kupijak-pijak".
Lalu korban mendekatinya, dan saudara tersangka langsung menampar kening sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali. Kemudian Aksi tersangka berhenti setelah masyarakat yang ikut mengantri mengisi langsung melerai saudara tersangka.
Sambungnya "Korban berkata kepada saudara Muslih" Berarti kalian anggap selama ini aku gila, makanya suka hati kalian mau mengambil harta ku" terus masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung menyuruh korban untuk pulang, dan selanjutnya korban pulang dan tidak jadi mengisi bahan bakar sepeda motor.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan korban didampingi suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pujud", urainya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Setelah diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Rumahnya di Sungai Pinang RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumahnya.
Selanjutnya anggota Polsek Pujud membawa tersangka kepolsek Pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan polsek pujud untuk proses lebih lanjut".
Setelah dilakukan ters urine tersangka hasil negatif dan tersangka dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, "imbuhnya. (hms/J Manik/sl)