KUANSING, Suaralira.com -- Tersangka DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas kasus Korupsi diwilayah hukum Polres Tapanuli Selatan an UAD berhasil di tangkap Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dengan di Backup oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing di Desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau Kabupatem Kuansing- Riau, sekira pukul 11.00 wib Kamis (16/09/2021).
Hal itu di benarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua SH kepada wartawan di Teluk kuantan "Iya, 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta membackup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD," terang Kasatreskrim Polres Kuansing. Jumat (17/9/21).
Selanjutnya, Tim Polres Kuantan Singingi bersama dengan Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan dan bersama sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh 2 orang, dan setelah tergambar Tim langsung ke gubuk tersangka namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD, hanya ada istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND, atas pengakuan ALD bahwa tersangka dihubungi salah satu warga dari Desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari Polisi sehingga tersangka bersembunyi.
Kemudian, Tim opsnal Polres Tapanuli Selatan yang diback up oleh Polres Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga di dekat gubuk tersangka melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul 11.00 WIB, tersangka UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.
Kasat Reskrim menyampaikan dalam operasi penangkapan tersangka UAD tersebut diback up oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi terdiri dari IPDA Asep Saifurohman STrK (Katim), BRIPKA Sandy Kurniawan, BRIPKA Frengky Tampubolon, BRIGADIR Bonari, BRIGADIR Koprinaldi, BRIPTU Ricky Muhammad, BRIPDA Memed Ali Akja.
Sedangkan Personil Satreskrim Tapsel sebanyak empat orang yaitu IPDA Bonggal Harahap, BRIPKA Andiansyah Putra SH, BRIPKA Rahmad Pardamean, BRIPDA Minda Mora Harahap.
Dalam Operasi panangkapan DPO Kasus Korupsi di Tapsel tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/123 /XI/ 2020/ TAPSEL/ SUMUT/ RESKRIM, tanggal 02 November 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787/XI/ 2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/167/ XI/2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020," terang Kasat
Direncanakan Personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB," jelas Boy. (Hms/J Manik/sl)