PEKAITAN-Rohil, Suaralira.com -- Polsek Bangko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 4,21 gram. Sabtu, 3 April 2021 sekira pukul 11:00 WIB.
Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar kebun kelapa sawit warga yang berada di Dusun Suka Damai RT 007 RW 002 yang diketahui dengan nama panggilan Sipur.
Sekira pukul 13:00 WIB, tim opsnal polsek bangko tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang memancing di parit bekoan yang ada di kebun kelapa sawit warga tersebut. Lalu Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan laki - laki tersebut yang mengaku berinisial sdr "P" Alias SIPUR.
Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa dirinya ada menyimpan narkotika jenis sabu yang mana disimpan tersangka dipundaknya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko dengan di dampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di pundak tersangka ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang terdiri dari 1 (satu) bungkus berisikan 7 (tujuh) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus lagi berisikan 17 (tujuh belas) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu, dan dari kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan 2 (dua) unit hp merk vivo dan merk nokia dan di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp 420.000,- yang di akui tersangka adalah hasil penjualan.
Tim opsnal juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma tanpa body milik tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan dari dalam kamar tidur rumah tersangka ditemukan 2 (dua) set alat hisap sabu (bong) lengkap yang terdiri dari botol lasegar dan botol warna cokelat, 2 (dua) buah mancis, 1 (buah) gulungan kertas timah rokok warna silver, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama sdr WAK JON yang diketahui berlamat di kampung bukit Kec Bangko Pusako namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumah pelaku.
Kemudian dengan membawa tersangka Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap WAK JON di kampung bukit Kec Bangko Pusako, Kab Rohil dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui rumah sdr WAK JON namun rumah yang diketahui rumah sdr WAK JON tersebut kosong.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil tes urine tersangka didapati bahwa Urine Purwanto Alias Sipur Positif amphematamina dan methampemina.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)