Gadaikan Motor Yang Dipinjam Dari Seorang Pelajar, Seorang Buruh Diamankan Polsek Bangko

Bagan Siapi-api, Suaralira.com -- Diduga telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjam nya dari anak laki-laki yang masih sekolah atau pelajar bernama Jaka Mandala, alamat Jalan Pelabuhan Baru RT 010 / RW 003 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir, seorang buruh diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. Pada Senin 05 April 2021 Sekira pukul 19.00 WIB.
 
Buruh berinisial "J" alias Junet 26 tahun Warga Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir ini diamankan polisi atas laporan korban yang tidak terima karena telah dirugikan olehnya sekitar Rp 3 juta Rupiah.
 
Ditaksir dari harga sepeda motor yang dipinjam dan tidak dikembalikannya di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu tanggal 27 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana penggelapan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
 
Terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor merk Yamaha Mio Soul Nopol BM 3585 ES, dengan alasan untuk menjemput tabung Gas, hingga saat ini tidak dipulangkan terlapor. Kemudian telapor melakukan pencarian dan melihat saudara Joni mengendarai sepeda motor miliknya di jalan Usaha II kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
 
Kemudian pelapor menanyakan kepada saudara Joni mengapa sepeda motor tersebut ada padanya dan saudara Joni mengatakan kepada pelapor bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh terlapor kepadanya sebesar Rp.1.000.000,_. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko", jelas AKP Juliandi SH.
 
Mendapat laporan dari pelapor tersebut kemudian tim opsnal mendatangi saudara Joni dan mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tanpa Nopol yang mana pengakuan saudara Joni Bahwa sepeda motor tersebut digadaikan oleh Saudara "J".
 
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa terlapor penggelapan tersebut sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. 
 
Selanjutnya tim opsnal polsek bangko mengamankan pelaku yang berinisial "J". tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut", terangnya.
 
Adapun Barang Bukti adalah berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi merah, dan saat di lakukan tes urine tersangka, hasil nya Urine "J" Alias Junet Bin Suparmu Positif amphemetamin dan Methampemin, setelah itu di jatuhkan kepada yang bersangkutan Pasal yang dipersangkakan : Pasal 372 KUHP". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)