Labuhan Papan, Suaralira.com -- Diduga cabuli pacarnya hingga hamil 7 bulan, dan menghindari tanggung jawab dengan memblokir nomor hp ibu korban saat di telepon, seorang buruh berhasil di amankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohil. Pada Selasa 06 April tahun 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Buruh berinisial IA (23 tahun) warga Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan TPTP, diamankan pihak berwajib atas laporan ibu korban yang tidak terima anak perempuannya yang juga masih pelajar dicabuli IA hingga hamil 7 bulan dan tidak ada niat pertanggung jawaban sampai saat dari perbuatannya di Komplek Purna MTQ Batu 6 Desa bagan Punak Pesisir Kec Bangko Kab Rohil. Sekira Bulan Agustus tahun 2020 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana pencabulan tersebut.
"Diterangkan pelapor bahwa Pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 22. 00 WIB pelapor diberitahukan oleh saksi Dengan mengatakan "Coba tengok anak perempuan (korban) itu, bawa periksa karena sudah lain badannya" dan kemudian pelapor langsung memanggil korban dan langsung menanyai Dengan mengatakan " Kenapa kau ? kok badanmu berubah Kau hamil ya" dan korban menjawab "iya".
Dan pelapor bertanya "kenapa tidak di bilang dari semula" dan korban menjawab "Aku takut mama marah" dan pelapor bertanya lagi "siapa laki-lakinya "dan korban menjawab" anak ujung tanjung" (anak perempuannya menyebutkan nama tersangka) dia pernah datang ke rumah.
Dan keesokan harinya pada Jumat 2 April 2021 sekira pukul jam 11.30 WIB, pelapor menyuruh saudari saksi keluarga pelapor untuk membawa korban ke klinik, untuk diperiksa dan sekira pukul 13.00 WIB saudari saksi datang menjumpai pelapor dan mengatakan "Ibu positif (anak perempuan ibu) hamil" dan pelapor bertanya "hamil berapa bulan" dan saudari saksi menjawab "7 bulan".
Kemudian pelapor menghubungi terlapor namun tidak diangkat dan nomor pelapor langsung diblokir dan pelapor sampai saat ini tidak bisa menghubungi terlapor dan Atas kejadian tersebut pelapor Merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Rokan Hilir", ungkap AKP Juliandi SH.
Setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan upaya pencarian terhadap terlapor, lalu Unit PPA Sat Reskrim dibantu Unit Reskrim Polsek TPTM berhasil mengamankan 1 orang terlapor tersebut dirumahnya di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dan di bawa ke Polres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
Setelah mendapat alat bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka serta visumnya kepada tersangka dipersangkakan Pasal yg di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)