INHU, Suaralira.com -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar apel penyaluran bantuan sembako pada masyarakat terdampak Covid-19 melalui posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) imbangan.
Apel penyaluran bantuan sembako terhadap masyarakat terdampak Covid-19 melalui posko PPKM itu dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) Kapolres Inhu, AKBP Johan Rivai SH MH dengan komandan apel, Kanit Patwal Sat Lantas Polres Inhu Iptu Subhan dihalaman Mapolres Inhu, Sabtu 17 Juli 2021 pagi.
Plh Kapolres Inhu secara simbolis menyalurkan bantuan 10 paket sembako pada masyarakat terdampak Covid-19 melalui posko PPKM imbangan yang diterima oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa, yakni Desa Kuantan Babu, Kampung Pulau, Sungai Guntung Hilir dan Sungai Guntung Tengah Kecamatan Rengat.
Hadiri Pasi Ops Kodim 0302 Inhu Kapten Inf Gusti Ketut Suardiana, para Kabag Polres Inhu, para Kasat Polres Inhu, para Perwira Polres Inhu, personil Kodim 0302 Inhu dan personil Polres Inhu.
Plh Kapolres Inhu, melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran seusai apel tersebut menjelaskan, untuk tahap ini, ada 11 titik posko PPKM Mikro menyalurkan bantuan sembako pada masyarakat terdampak Covid-19.
Berawal dari Mako Polres Inhu, dilanjutkan ke Desa Kampung Besar Seberang, Desa Kampung Pulau Seberang, Keluran Pematang Reba, Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Seberida, Desa Petaling Jaya, Kelurahan Pasar Peranap, Simpang Kelayang, SP 1 Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kelurahan Pasir Penyu dan Desa Pasir Ringgit.
Kemudian ditambah 3 Desa di Kecamatan Rengat yang telah diserahkan sebelumnya oleh Plh Kapolres Inhu ketika apel.
"Ada 150 paket sembako yang akan disalurkan pada masyarakat terdampak Covid-19 melalui posko PPKM imbangan yang telah kita sebutkan tadi," katanya.
Tujuan dilakukannya kegiatan itu, diantaranya membantu masyarakat terdampak covid 19 di masa PPKM darurat yang dibatasi mobilitasnya.
Artinya ada penyeimbang antara pembatasan aktifitas masyarakat dengan memberikan bantuan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Jelasnya kegiatan itu bertujuan membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sesuai telegram Kapolri dan telegram Kapolda Riau tentang permintaan dan pelaksanaan posko PPKM Mikro darurat terhitung sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 diwilayah hukum Polda Riau. "Tutupnya. (prs/sl)