Ardisman : 'Baru Kali Ini Urus Surat SP dan SKGR Biayanya di Kembalikan'

Inhu (Riau), Suaralira.com -- Desas Desus ditengah Masyarakat desa Talang Jerinjing (Tajir) Kecamatan Rengat barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, adanya penangkapan perangkat desa berinisial MH yang bekerja sebagai staf kaur pemerintahan di Desa Talang Jerinjing pada Senin (6/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin sudah mulai terkuak. 
 
MH adalah staf desa Tajir tersebut dibawa oleh Oknum berseragam Hitam Putih sekitar 5 orang, MH dibawa dalam dan turut disita sejumlah uang yang diketahui lebih kurang senilai sekitar Rp3,2 juta rupiah serta dua bundel dokumen dari kantor desa Tajir tersebut turut dibawa. 
 
Diketahui juga MH sudah dilepaskan pada Selasa (6/4/2021) kemarin, dan MH mengaku ditangkap oleh polisi yang menggunakan pakaian putih hitam berasal dari Polres Inhu. "Alhamdulillah saya pagi ini sudah dirumah, kemarin saya di bawa ke Polres Inhu," kata MH menjawab pertanyaan wartawan Selasa (6/4/2021) kemarin.
 
Belum ada pernyataan resmi dari Polres Inhu terkait adanya penangkapan perangkat desa Tajir berinisial MH, terkait perkara dugaan Pungutan liar (Pungli) pengurusan surat tanah dalam tindak pidana korupsi.
 
Namun sejumlah keterangan menyebutkan kalau penyidik Polres Inhu sudah membawa MH diduga telah melakukan Pungli terhadap pengurusan surat tanah di Desa Tajir.
 
Saya melihat langsung penangkapan MH itu, ada sekitar 5 orang yang saya kenal menggunakan pakaian putih hitam, setau saya mereka adalah polisi yang bertugas di Polres Inhu," kata Pinten Sitorus bersama rekanya Syahran Hutabarat yang sedang berada di kantor Desa Tajir saat itu.
 
Terakhir diketahui juga, penangkapan perangkat desa MH berawal dari adanya penyerahan uang senilai Rp3,2 juta dari Ardisman yang mengurus empat persil surat tanah atas nama Ardisman, pengurusan surat tanah tersebut melalui MH oknum perangkat desa.
 
Ketika dihubungi Ardisman kepada wartawan melalui selulernya dirinya mengatakan, bahwa dirinya lakukan pengurusan sebanyak dua persil SP dan sati persil SKGR yang semuanya dikenakan beban untuk sp satu persil senilai Rp 600.000 dan SKGR 1 juta.
 
Karena dirinya mengurus sebanyak 2 persil SP dan dua persil SKGR maka diserahkan uang pengurusan senilai Rp3,2 juta, setelah MH mengatakan kalau uang tersebut untuk biaya tandatangan Kades terhadap empat persil surat tanah, masing masing SP dan SKGR. "Pembayaran itu saya serahkan kepada MH pada Senin (05/04/2021) sekitar pukul 10 pagi," Ujarnya. 
 
Pada Selasa sekitar sore hari dia kedatangan Desprianto kerumah Ardisman yang tinggal di RT01,RW01 Desa Tajir untuk mengantar surat tersebut dan katakan kalau surat tersebut sudah siap, "alhamdulillah", ujar Ardisman.
 
Setelah surat tersebut diberikan, Desprianto menyerahkan uang 3,2 juta kepada saya (Ardisman), saya bingung uang apa ini, dikatakan Desprianto sang Kadus I ini uang kemarin Menurut Ardisman, uang senilai Rp3,2 juta itu dikembalikan "Saya tanya Kadus ini uang apa tetapi tak dijawab, banyak saya bikin surat tanah di Desa Tajir tetapi baru kali ini uang saya dikembalikan," Jelas Ardisman.
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Ardisman melakukan Pengurusan SP dan SKGR pada hari Senin (5/4/2021) sekitar jam 11 siang, saudara MH dibawa oleh pihak penyidik Polres Inhu kemarin, dan pada Selasa (6/4/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB," kata Ardisman.
 
Menurut Ardisman, uang senilai Rp3,2 juta itu dikembalikan kembali oleh Kepala dusun I atas nama Desprianto yang datang kerumahnya. "Saya tanya Kadus ini uang apa tapi tetapi tak dijawab, banyak saya bikin surat tanah di Desa Tajir tetapi baru kali ini uang saya dikembalikan," ujar Ardisman yang tercatat sebagai warga RT 01 RW 01 Desa Rajir.
 
Tempat terpisah, ketua RT 03 Dusun Payarumbai Satu Desa Tajir saharuddin kepada awak media mengatakan berharap, jika tidak ada aturan yang mewajibkan pengurusan surat tanah di Desa Tajir berbayar, maka seluruh uang yang pernah diserahkan masyarakat terkait pembayaran pengurusan surat tanah di Desa Tajir harus dikembalikan. "Saya berharap, uang masyarakat yang sudah dipungut segera dikembalikan seluruhnya," harap Saharudin.
 
Dari pantau awak media pagi ini Jum'at sekitar jam 10.00 wib, kantor Desa Talang Jerinjing didatangi Puluhan Warga masyarakat mendatangi dan menuntut adanya pungli dan masyarakat menjadi korban atas pungutan surat sp dan skgr, akan tetapi puluhan masyarakat kecewa dikarenakan buk kades sebagai plt Kades tidak berada di tempat. (prs/sl)