Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Menangkap DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu

KUANTAN SINGINGI, Suaralira.com -- Personil Polisi Sektor (Polsek) Logas Tanah Darat berhasil melakukan penangkapan terhadap DY(41) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga kasus Narkotika jenis sabu, Rabu 7 April 2021 beberapa hari yang lalu.
 
Status DPO terhadap DY (41) ditetapkan berdasarkan keterangan dari hasil pengakuan tersangka kasus Narkotika atas nama Siswoyo alias woyo di desa Hulu Teso kecamatan logas tanah darat kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau 20 januari dengan laporan Daftar Pencarian Orang : DPO/3/I/RES 4.2/2021/Reskrim kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu dengan  laporan polisi nomor LP.A/2/I/RIAU/RES/Sektor logas tanah darat.
 
Dengan adanya sumber laporan dari masyarakat bahwa keberadaan DY (41) yang berprofesi sebagai pedagang yang beralamat di dusun sawah godang desa lubuk kebun kecamatan logas tanah darat, kapolsek IPTU Rafidin lumban gaol langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap DY(41) sekitar pukul 20.00 wib dan langsung dilakukan penangkapan yang saat itu sedang berada dirumah nya.
 
Alhasil, 1 unit handphone merk vivo warna silver turut diamankan anggota kepolisian logas tanah darat di tangan pelaku, yang mana sebelumnya 10 gram sabu-sabu diamankan saat penangkapan siswoyo alias woyo yang mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan DY (41) sehingga status DPO pada dirinya dari pengankuan siswoyo, dan saat dilakukan interogasi, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dirinya sehingga penyidik Reskrim polsek LTD melakukan penahanan dan atas perbuatan pelaku DY (41) dijatuhi pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Rafidin Lumban Gaol saat dikonfirmasi Haluanriau.co Jum,at (09/04/2021) membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap DPO atas nama inisial DY dengan usia 41 tahun yang beralamatkan di dusun sawah godang desa lubuk kebun wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat.
 
"Iya kita lansung tangkap, karena DY ini merupakan DPO terhadap pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan di desa Hulu Teso, yang mana pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan DY ini, kita lansung kasih perintah penyidikan kepada kanit Reskrim dan sudah kita amankan dan sidik pelaku," ujar kapolsek terbaik 1 wilayah hukum kepolisian polres kuansing tersebut. 
 
Ditambahkan Rafidin, bahwa narkoba ini musuh kita semua, saya akan tangkap pelaku dan pengguna tanpa pandang bulu dalam pemberantasan Narkoba ini, "tutup Rafidin. (hms/J Manik/sl)