Siarang-arang, Suaralira.com -- Lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah layak huni yang terletak di Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Polsek Pujud Polres Rohil berhasil membekuk 4 tersangka diduga tengah asyik mengadakan pesta sabu. Jumat 09 April 2021 pukul 14.00 WIB.
4 Orang berinisial "S" alias Acun, 32 tahun, alamat Dusun Berkat Kecamatan Tanah Putih, "SA" alias Susi, 25 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud, "RH" alias Kebo 39 tahun, alamat Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud, serta "SW" alias Markona, Siarang-arang 32 tahun, Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
"Personel memperoleh informasi dari masyarakat, untuk menindak lanjuti informasi tersebut Personel menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang yang diantaranya 2 orang laki-laki dewasa dan 2 orang perempuan dewasa.
Terhadap mereka dilakukan penggeledahan, dan di temukan berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dari "SA" alias Susi, terus 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dari "S" alias Acun.
Kemudian dari saudara "RH" Als Kebo dan saudari "SW" Als Markona 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun Barang Bukti keseluruhannya, 1 buah dompet warna ungu, 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih dan 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.
Dilakukan Tes urine tersangka dan hasilnya, urine ke 4 tersangka Positif mengandung zat Metamfetamina. Setelah itu dipersangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)