INHU (Riau), Suaralira.com -- Selama 14 hari kedepan, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu melaksanakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2021.
Dimulainya operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan dilaksanakan Senin (12/4/2021) pagi dihalaman Mapolres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dengan Perwira Apel Kasat Lantas AKP Akhmad Rivandy N SIK M Si dan Komandan Apel Ipda Rinaldy Yudhista S Trk.
Kapolres Inhu dalam sambutannya menegaskan, Polri telah menetapkan kalender pelaksanaan Operasi Keselamatan LK 2021 selama 14 hari terhitung dari tanggal (12/4/2021) sampai (25/4/2021) mendatang secara serentak diseluruh Indonesia, tidak terkecuali diwilayah hukum Polres Inhu.
Dilanjutkan Kapolres, ditekankan pada seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar selalu utamakan faktor keamanan, keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada dan mematuhi protokol kesehatan, "ucapnya.
Dan yang harus diingat jangan ada dan gindari tindakan Pungutan Liar (Pungli), lakukan tugas Operasi Keselamatan LK 2021 dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat atau kontra produktif. Petugas diminta selalu menggunakan body system serta tetap jaga kesehatan dalam menjalankan tugas.
"Melalui Operasi Keselamatan LK 2021 mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2021," harap Kapolres.
Apel tersebut juga dihadiri oleh Kasdim Mayor Inf S Nababan, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal M Si, Wakil 1 DPRD Masrullah dan Hakim Pengadilan Negeri Wan Ferry Fadli SH, Sedangkan peserta apel 1 pleton TNI dari Kodim 0302 Inhu, 1 pleton Sat Brimob Yon C, 1 pleton Sat Sabhara Polres Inhu, 1 pleton gabungan staf Polres Inhu, 1 pleton Sat Lantas Polres Inhu, 1 pleton gabungan Narkoba Res Intel, 1 pleton Dishub, 1 pleton Satpol PP dan 1 pleton Senkom.
Tujuan dan target Operasi Keselamatan LK 2021, pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih yang melanggar aturan lalu lintas serta protokol kesehatan termasuk masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas dan protokol kesehatan.
Kemudian, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan pribadi yang memasang rotator tanpa izin resmi sesuai penggunaannya, TNKB yang tidak standar serta kendaraan roda dua dan empat yang tidak sesuai peruntukannya.
Sedangkan lokasi atau titik operasi adalah jalan protokol, jalan arteri, jalan tol dan lokasi etle. Kawasan atau penggal jalan yang rawan kecelakaan, rawan pelanggaran dan macet, rest area sepanjang jalan, bahu jalan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul.
Selama operasi ini, petugas lebih mengedepankan kegiatan yang bersifat sosialisasi, imbauan, edukasi dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19di Inhu, "tambahnya. (prs/sl)