LABUHAN TANGGA BESAR, Suaralira.com -- Polsek Bangko Ungkap Kasus TP Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Wilkum Polsek Bangko. Sabtu, 10 April 2021 sekira pukul 09:00 WIB.
Dengan kronologis, pelapor (sdr RAHMAD PRIYONO 22thn) tiba di Kampus Aridho yang terletak di Jl Lintas Labuhan Tangga Besar Kep Labuhan Tangga Besar Kec Bangko Kab Rohil. Lalu pelapor memarkirkan sepeda motor milik pelapor di parkiran kampus tersebut, kemudian pelapor masuk kedalam kelas untuk mengikuti pelajaran.
Sekira pukul 12:00 WIB pelapor selesai mengikuti pelajaran mata kuliah dan hendak pulang kerumah dan pada saat pelapor tiba diparkiran, pelapor melihat bahwa sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan sebelumnya di parkiran tersebut sudah tidak ada.
Kemudian pelapor meminta tolong kepada kedua saksi (sdr Arfi dan Sahrul) untuk membantu mencari sepeda motor milik pelapor di seputaran kampus Aridho namun tidak juga ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian sektor bangko.
Pada hari Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 09:00 WIB, didapat informasi bahwa tim opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara ada mengamankan seorang laki-laki dan sepeda motor merk Honda CBR 150 cc warna orange putih tanpa nopol.
Kemudian tim opsnal polsek bangko berkoordinasi dengan tim opsnal polsek labuhan Ruku bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang dikampus Aridho Jl Labuhan Tangga Besar Kep Labuhan Tangga Besar Kec Bangko.
Kemudian tim opsnal polsek bangko pergi menuju Polsek Labuhan Ruku dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial J beserta sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Cbr 150 cc warna orange putih tanpa nopol serta 1 (satu) buah kunci leter T, dan dari keterangan tim opsnal polsek Labuhan Ruku Bahwa teman dari tersangka A adalah pelaku dalam penggelapan sepeda motor di wilkum Polsek Labuhan Ruku.
Pada saat melihat kedatangan tim opsnal Polsek Labuhan Ruku, sdr J (DPO) melarikan diri, dan dari hasil introgasi terhadap tersangka A didapat informasi bahwa tersangka A melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama sdr J (DPO) yang baru dikenalnya dua hari.
Yang mana tersangka A pada saat pertama kenal sempat mengeluh kepada sdr J (DPO) bahwa dirinya sangat membutuhkan uang, lalu sdr J (DPO) menawarkan pekerjaan kepada tersangka A yang kerjanya hanya satu hari dan upahnya gaji sebulan.
Kemudian pada hari sabtu, 10 april 2021 sekira pukul 10:00 WIB tersangka A di ajak oleh sdr J (DPO) menuju ke Kampus Aridho dengan menggunakan sepeda motor Honda trondol milik sdr A.
Sesampainya di kampus Aridho sdr J (DPO) berkata "inilah kerjaannya, tugasmu menjaga di pintu gerbang liat siapa yang datang, kalau aku keluar bawa kereta kau engkol juga keretamu".
Kemudian sdr J (DPO) masuk kedalam kampus Aridho dengan berjalan kaki, sementara sdr A menunggu di gerbang kampus Aridho dan tidak lama kemudian Sdr J keluar dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR 150 cc warna orange putih, dan sekira 300 meter dari kampus Aridho sdr J menyuruh sdr A untuk meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
Kemudian sdr J dan tersangka A berboncengan menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut menuju Batu Bara dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut dengan kesepakatan 30% hasil penjualan untuk sdr tersangka A dan 70% untuk sdr J.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Repsol 150 cc warna Orange Kombinasi Putih Tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci T, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa body.
Selanjutnya terlapor dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)