Bagan Batu (Riau), Suaralira.com -- Keluhan ibu wulan tentang denda yang membebaninya senilai Rp.11.000.000 yang di temukan tim P2TL kemarin ternyata membuat ibu wulan harus beranjak ke kantor PLN bagan batu kabupaten rokan hilir, untuk mempertanyakan apa pasal yang telah ia langgar sehingga dirinya harus membayar denda yang signifikan tersebut.
Selasa (17/9/2019) ibu wulan yang bertempat tinggal di kepenghulauan bagan manunggal RT 002/RW 002 kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir, langsung menghampiri kantor PLN bagan batu di dampingi wartawan Suaralira.com.
Sesampainya di kantor PLN ibu wulan disambut dengan baik oleh bapak ANDIKA untuk menjelaskan kenapa ibu wulan bisa membayar denda sampai rp.11.000.000 juta rupiah itu.
Pak andika selaku karyawan pimpinan di ruang lingkup PLN bagan batu menjelaskan, temuan yang masuk kepada pihak menejemen yang di temuakan tim P2TL di rumah ibu wulan bahwa diduga kuat ibu wulan telah melakukan pencurian arus dengan memasang jamper (bahasa internal PLN) di dalam meteran mengakibatkan roda meteran tidak berputar.
Temuan tersebut sudah tergolong pelanggaran golongan ll (P-ll) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Dan masuk pelanggaran golongan lll (P-lll) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
Jika pelanggaran dilakukan oleh pelanggan akan di kenakan sanksi berupa :
a. pemutusan sementara
b. pembongkaran rampung
c. pembayaran tagihan susulan
d. pembayaran biaya P2TL
Dan rumus penghitungan denda
TSI= 6* (2* tersambung (kva) *biaya beban (Rp/KVA) dan untuk pelanggan yang dikenakan rekening minimum TSI= 6* (2*rekening minimum (rupiah) pelanggan sesuai tarif dasar listrik.
Dari penjelasan itu, ibu wulan mengeluarkan keluhan lagi, jadi pak kenapa pembayaran listrik saya tetap rp. 700.000 perbulanya harusnya kalau sudah ada, di kotak katik meteran harusnya kan murahlah pak, pungkasnya.
Dengan lugas dan jelas pak andika menjawab kemungkinan ibu, instlasi di rumah ibu sudah perlu di renovasi kembali atau mesin pompa air ibu yang berapa watt, jangan-jangan mesin pompa air ibu daya 900 watt, yah wajar pembayaran ibu besar, jawab bapak andika.
Ibu wulan kembali bermohon agar dendanya bisa di kurangi, numun pihak PLN menjelaskan kembali, kalau sudah di tanda tangani dan disetorkan ke pusat DUMAI ,kami pihak cabang tidak bisa lagi membantu, imbuh pak andika di Kantornya.
Namun pihak PLN mengasih masukan kepada ibu wulan,kalau ibu ada rejeki bayarkan aja tunggakannya supaya kita ganti meteran ibu dengan prabayar agar ibu bisa mengontrol pemakaian ibu, itu semua gratis tidak mengeluarkan biaya.
Dengan penjelasan pak andika yang sangat mendetail ibu wulan merasa puas, dan tidak sanksi bahwa dirinya di zolimi pihak PLN.***(JM/sl)