Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Seorang ibu muda, Rahmayani Sambas (22) warga jalan Cik Khizanah Kelurahan Damar Sari Kota Tebingtinggi menjadi Korban Pencurian (Jambret) saat HP miliknya dirampas dua pelaku jambret, Senin (19 /4) sekira pukul 15:30 wib di jalan Madrasah Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi.
Ibu rumah tangga yang menjadi korban jambret ini terjatuh saat menarik baju salah satu jambret sesaat setelah HP miliknya dirampas, demikian sebut AKP Josua Nainggolan dalam rilisnya kepada Media selasa (20/4).
Aksi jambret itu terjadi saat korban yang baru saja selesai berkunjung dari rumah mertuanya, namun naas bagi dirinya saat dalam perjalanan pulang, HP miliknya dirampas saat berada di dalam becak bermotor yang ditumpanginya.
Setahu bagaimana, tiba tiba dari arah belakang becak bermotor yang ditumpanginya datang 2 (dua) orang laki laki mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP dari tangan korban, "terang Nainggolan.
Tak mau menyerah, lanjut Nainggolan, korban berusaha mempertahankan HP miliknya dengan menarik baju pelaku yang dibonceng sampai terseret.
Tarik menarikpun terjadi sampai korban akhirnya menjerit minta tolong, warga yang mendengar teriakan korban, sontak mengejar dan membantu korban, hingga akhirnya menangkap pelaku dan langsung mengamankannya, "ungkap Nainggolan.
Dijelaskannya, setelah pelaku berhasil diamankan warga, tak menunggu waktu lama saat itu juga Korban bersama warga menggiring pelaku ke Unit Reskrim Polres Tebingtinggi, dengan menyeret satu dari dua pelaku jambret tersebut, diketahui berinisial IW (23) warga Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serta kerugian material sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tebingtinggi dan untuk pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e aubs pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, "tutup AKP Josua Nainggolan.(Gabe/sl)