Panipahan, Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) serta Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, di Depan Posko PPKM Mikro Panipahan Jalan Tenaga RT 03 RW 06 Dusun Tengah Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas. Pada Senin, 26 April 2021 sekira pukul 12.00 wib s/d selesai.
Dalam Rangka Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas.
Jenis kegiatan yang dilakukan dengan mengecek Suhu, Membagikan masker, sangsi tehadap pelanggar protokol kesehatan yang melewati Posko PPKM Mikro Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas.
Kemudian Memberikan himbauan supaya jaga jarak aman Fisik, 1-2 meter. Menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker. Menghimbau masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menghimbau untuk mematuhi Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah.
Kapolsek Panipahan mensosialisasikan Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020, Perda No 04 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan diikuti oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi, Kanit Binmas Polsek Panipahan BRIPKA F NASUTION, Danpos Ramil Panipahan SERMA HERRY KALMAN, Penghulu Panipahan EDI SYAHRIAL S Kep. (Selaku Ketua Posko PPKM Mikro RT 03 RW 06 Kepenghuluan Panipahan), Perawat ZULHAZIJAH AM Keb, Bhabinkamtibmas Kep. Panipahan BRIPKA P SIREGAR, Bhabinkamtibmas Teluk Pulai BRIGADIR RONI RITONGA, Ketua RT 03 RW 06 CHENG HUT.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, kegiatan dilaksanakan agar masyarakat Selalu mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus Corona Covid 19 di wilkum Polsek Panipahan.
Menyampaikan kepada masyarakat yang Melintas agar bisa lebih memahami/mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan agar dapat dilaksanakan. (hms/J Manik/sl)