SuaraLira.Com, Meranti -- Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 1.680 ekor burung kacer asal Malaysia yang masuk secara ilegal melalui perairan Tanjung Kulim. Aksi cepat tim gabungan Polres Meranti bersama petugas Karantina ini diungkap langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH., SIK., MH, Kamis (8/5/2025).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sebuah speedboat pancung yang mengangkut ratusan keranjang berisi burung kacer tanpa dokumen resmi.
“Total 100 keranjang ditemukan, masing-masing berisi antara 10 hingga 20 ekor burung. Dari hasil penghitungan, sebanyak 1.680 ekor burung kacer diamankan. Burung-burung ini dibawa dari Malaysia tanpa melalui prosedur karantina dan sebagian ditemukan dalam kondisi mati karena stres,” ungkap Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial R dan S, yang merupakan warga Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi Barat. R diduga sebagai tekong (nakhoda) dan S sebagai anak buah kapal. Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua nama tambahan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FZ dan RN, yang diduga kuat sebagai pemilik atau aktor intelektual di balik penyelundupan satwa ini.
“Upaya kami tidak berhenti di sini. Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami juga mengimbau masyarakat Meranti untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak ekosistem,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi hukum terkait penyelundupan satwa liar, agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik-praktik yang dapat menyeret mereka ke jalur hukum.
“Kelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga Meranti dari aktivitas yang mengancam ekosistem,” tutupnya.(Sang/sl)