Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Kepolisian Resor Rejang Lebong (RL) mencatat terjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2021 di wilayah RL terhitung 12-25 April 2021.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres RL Senin mengatakan pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2021 tersebut menyasar kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pelanggaran lalu lintas dan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2021 kita mencatat ada lima kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang korbannya luka ringan, dua orang luka berat dan tiga orang lainnya meninggal dunia serta kerugian material mencapai Rp16,5 juta," kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, kasus kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) selama Operasi Keselamatan Nala 2021 tersebut terjadi di beberapa lokasi, baik yang terjadi akibat tabrakan maupun kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan roda dua maupun empat.
Dalam pelaksanaan operasi keselamatan kali ini, kata Kasat Lantas, selain mencatat ada lima kejadian lakalantas pihaknya juga memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas kepada 668 pengendara, jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 128 kasus.
Selain itu, teguran protokol kesehatan sebanyak 667 kasus, pembagian masker sebanyak 1.309 lembar, kemudian kegiatan sosialisasi protokol kesehatan sebanyak 39 kali, kegiatan bakti sosial berupa pembagian 254 paket dan sosialisasi larangan mudik 219 kali.
Kegiatan lainnya ialah drive thru rapid antigen kepada ratusan pengendara kendaraan baik roda dua, empat dan enam yang melintas di daerah RL guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, di mana pelaksanaannya bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat.
"Kegiatan lain yang kita laksanakan ialah pengaturan, penjagaan, pengawalan serta patroli di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas, serta pemasangan spanduk, pembagian leaflet, stiker dan bilboard," tambah Kasat Lantas.
"Kasat Lantas mengimbau kalangan masyarakat RL untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas serta mengenakan alat pelindung diri saat berkendaraan sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan maupun korban jiwa." Demikian Kasat Lantas." (Herwan/sl)