Panipahan, Suaralira.com -- Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP MSi pimpin Pelaksanaan cek point dan penyekatan dan pembatasan jumlah penumpang dalam pencegahan covid - 19 di POS PENYEKATAN pintu keluar Kabupaten Rohil - Provinsi Sumut pada hari Sabtu, 1 Mei 2021 sekira pukul 06.30 wib s/d selesai.
Kegiatan POS PENYEKATAN Cek Point dan Penyekatan keluar-masuk dari Provinsi Riau- Sumut dilaksanakan di pelabuhan ferry penumpang Jl Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
Didasari Surat Edaran Satgas Penanganan Vovid19 Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021. Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April dan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020. Perbup Rohil No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun jenis kegiatan antara lain :
a. Melaksanakan Giat Apel Pos PAM penyekatan dalam Pencegahan penyebaran Covid 19
b. Melaksanakan penyekatan terhadap Para Penumpang Kapal Ferry Penumpang Rute Panipahan- Tjg Balai Asahan (Sumut) yang keluar.
c. Membatasi Jumlah penumpang Angkutan Ferry Rute Panipahan- Tjg Balai Asahan 50 % dari Kapasitas Fery dengan Jumlah penumpang 35 (tiga puluh lima) orang dari 90 (sembilan puluh) jumlah kursi.
d. Menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan.
e. Menghimbau masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
f. Menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan
g. Mensosialisasikan inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
g. Menyampaikan kepada Penumpang agar tetap tinggal dirumah (tidak keluar rumah jika tidak diperlukan) untuk menghindari penyebaran virus Corona.
Turut mengikuti dalam kegiatan dari Polri 5 Personil, TNI AD 1 personil, TNI AL 1, Syahbandar 7 personil, BPBD Rohil, Satpol PP Rohil, Tim Kesehatan 1 Personil.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, Transportasi Kapal Fery angkutan penumpang di arahkan untuk Membatasi Kapasitas penumpang menjadi 50 % dan para menumpang selalu mentaati protokol kesehatan.
Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)