Curi Kabel Tembaga PT Telkom, 2 Buruh Digelandang Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Bagan Batu, Suaralira.com -- Diduga mencuri Kabel Tembaga milik PT Telkom, 2 buruh digelandang Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
 
2 buruh bernama ESS (32 tahun) dan SN (34 tahun), digelandang petugas setelah kedapatan warga melakukan aksi Pencurian dengan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom unit Bagan Sinembah yang terletak pinggir jalan umum tepatnya di Jalan Piere Tandean Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Sabtu 08 Mei 2021. Pukul 00.30 WIB. 
 
Dan kemudian dilaporkan oleh korban PT Telkom melalui karyawannya bernama Jhon Pieter Tambunan 53 tahun.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penerimaan Laporan Polisi, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini.
 
Awalnya pelapor dihubungi oleh saudara Miswan yang memberitahukan Bahwasanya Kabel Tembaga milik PT Telkom itu telah di curi dan pencurinya sudah di tangkap. Dan sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah. 
 
Mendapat informasi tersebut pelapor pun langsung mengecek ketempat kejadian tersebut dan mendapati bahwasanya benar kabel tembaga tersebut sudah dicuri yang diperkirakan pelapor sepanjang 50 meter kemudian pelapor langsung pergi ke Polsek Bagan sinembah guna untuk membuat laporan polisi", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH SIK selanjutnya kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk mendatangi TKP.
 
Setibanya di TKP Tim Unit Reskrim menjumpai bahwa benar warga telah mengamankan 2 Orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah membawa 2 Orang pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut", jelasnya lagi.
 
Adapun barang bukti itu berupa 1 Gulung potongan kabel tembaga panjang 50 Meter 1 buah besi panjang 1 buah gergaji besi 1 Sepeda Motor Honda Revo tanpa Nopol warna hitam, dengan total kerugian PT Telkom ditaksir Rp 5 juta rupiah kemudian dipersangkakan pasal 363 KUHPidana". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)