Rokan Hilir, Suaralira.com -- Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK. Selasa (11/5/2021) melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP David Richardo SIK. Menyampaikan "Hari kelima berdasarkan SE nomor 13 tahun 2021 Satgas penanggulangan dan pencegahan covid-19, tanggal 6-17 Mei 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Pos Penyekatan pintu keluar Simp Caltex telah diamankan dan diberi tilang kepada 2 unit ranmor, Travel gelap SYARINA ABS yang membawa penumpang mudik yakni :
1. Mobil kijang Inova plat BK 1938 DF - IRWANSYAH MUNTHE (supir), 27 tahun, alamat Aek Buru Rantau parapat Kab Labura, Membawa 5 penumpang tujuan Rantau prapat.
2. Mobil kIjang Inova BK 1670 TC - ALI SYAHBANI NST (supir) 35 tahun alamat Jl Subrantas Bagan batu, Membawa 4 penumpang tujuan Rantau prapat. Giat ini akan selalu kita laksanakan dan ditingkatkan lagi untuk menerapkan sesuai SE tersebut.
Dimohon kepada masyarakat agar tertib dan ikuti aturan, tidak mencoba pakai travel gelap. Mari lebih bersabar lagi dengan lindungi diri, sanak family untuk tidak mudik. "Pungkas David. (hms/J Manik/sl)