Curi Buah Sawit Dikebun Orang, Warga Bagan Nibung Diamankan Polsek Simpang Kanan

Simpang Kanan, Suaralira.com -- Lakukan pencurian buah sawit di kebun orang, seorang warga Bagan Nibung Diamankan Polsek Simpang Kanan Polres Rohil. Minggu 23 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB.
 
Warga Bagan Nibung berinisial AD (32 tahun) ini diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya Agus Harianto (29 tahun) yang tidak terima dirugikan ditaksir sejumlah Rp 4 ratus ribu rupiah atas ulah AD yang melakukan pencurian terhadap buah sawit yang ada dikebunnya di Bagan Nibung RT 02 RW 02 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil. Pada Minggu 23 Mei 2021, sekira jam 07.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan tindak Pidana Pencurian Buah kelapa sawit ini.
 
"Pelapor ini mendapat informasi dari Saudara Santoso bahwa telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di ladang sawit miliknya, mendapat informasi tersebut ianya langsung menuju ladang sawit milik pelapor, sesampainya diladang milik pelapor, pelapor menemukan 1 buah egrek dan 9 tandan buah sawit yang telah dipanen. 
 
Menurut keterangan dari saudara saksi tadi bahwa yang diduga sebagai terlapor dalam perkara pencurian tersebut bernama Adi Deglek. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 ratus ribu rupiah, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan", ungkap AKP Juliandi.
 
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwasanya terlapor AD sedang berada di Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan. 
 
Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melaporkannya kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Angga Dewansyah S TrK MSi, yang selanjutnya memerintahkan agar pelaku segera diamankan. Terus berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
 
Adapun barang bukti berupa 1 buah egrek, 9 tandan buah kelapa sawit. Dengan demikian dijatuhkan pasal yang dilanggar oleh pelaku pasal 364 KUHPidana Jo PERMA". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)