Panipahan, Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) serta Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas.
Kegiatan dilaksanakan di Posko PPKM Khusus Puskesmas Panipahan Jl Lingkar Bundaran No 01 Panipahan Darat Dusun V RT 002 RW 005 Kep Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir. Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 12.20 s/d selesai
BRIPDA FANWAR bersama SERDA AL-JABAR dan MISNAWATI Am Keb melaksanakan kegiatan denganDengan melakukan :
- Cek Suhu, Membagikan masker, sangsi tehadap pelanggar Protokol kesehatan yang melewati Posko PPKM Mikro Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas.
- Memberikan himbauan supaya jaga jarak aman Fisik, 1 - 2 meter.
- Menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker.
- Menghimbau masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Menghimbau untuk mematuhi Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah.
Mensosialisasikan Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020, Perda No 04 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, dilaksanakannya kegiatan agar masyarakat Selalu mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus Corona Covid 19 di wilkum Polsek Panipahan.
Menyampaikan kepada masyarakat yang Melintas agar bisa lebih memahami/mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan dapat dilaksanakan.
Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)