Panipahan, Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) serta Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas pada hari Minggu, 30 Mei 2021 sekira pukul 08.30 s/d selesai.
Adapun jenis kegiatan yang dilaksanakan di Depan Posko PPKM Panipahan Jalan Dharma Dusun Tengah Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas bersama BRIGADIR NESTOR H NABABAN, EDI SYAHRIAL AMk. (Penghulu Panipahan) antara lain :
- Cek Suhu, Membagikan masker, sangsi tehadap pelanggar Protokol kesehatan yang melewati Posko PPKM Mikro Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas.
- Supaya masyarakat jaga jarak aman Fisik, 1 - 2 meter.
- Masyarakat agar selalu menggunakan masker.
- Masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Masyarakat agar mematuhi Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah.
Mensosialisasikan Inpres No 06 Tahun 2020, Pergub Riau No 55 Tahun 2020, Perda No 04 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, kegiatan dilaksanakan agar masarakat Selalu mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus Corona Covid 19 di wilkum Polsek Panipahan.
"Menyampaikan kepada masyarakat yang Melintas agar bisa lebih memahami/mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan dapat dilaksanakan.
Selama giat berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)