Bagansiapi-api (Rohil), Suaralira.com -- Seorang diduga pengguna ekstasi di sebuah ruko di Bagan siapi-api, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres. Sabtu, (05/06/2021, Sekitar pukul 01.00 Wib.
Pengguna ekstasi bernama Junianto alias Ali (37), alamat Jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini Dibekuk setelah mengakui kepada petugas bahwa dirinya baru saja menggunakan Narkotika jenis ekstasi disebuah Ruko di Jalan Bintang No 53 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Bagan Siapi-api yang saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal mendapati barang bukti seberat 1,29 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (8/6/2021) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika disebuah Ruko, lalu atas informasi itu, Tim melakukan penyelidikan untuk memastikannya.
Saat melakukan penyelidikan, tim melihat tempat diinformasikan dalam keadaan tertutup, hingga dicurigai ada orang didalamnya yang diduga pelaku, beberapa saat kemudian ada seorang laki-laki yang membuka pintu dari dalam kemudian keluar, maka segera Tim mendatangi laki laki tersebut saat diamankan dan diinterogasi, laki laki tersebut mengaku bernama Saudara Ali. Dan ianya mengaku baru menggunakan narkotika jenis Ektasi,
Selanjutnya digeledah, hasilnya ditemukan barang bukti diatas wastafel diruang belakang berupa sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam ditutupi selembar handuk putih kecil yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip berisikan benda diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil kuning serta serbuk ungu yang diduga juga merupakan pecahan dari Pil ekstasi tersebut.
Kemudian pada saat dipertanyakan saudara. Ali ini mengakui kepemilikan dari benda diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan tersebut dibelinya beberapa hari yang lalu dari seseorang laki laki (Dalam lidik). kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.
"Adapun barang yang ikut diamankan dari tersangka,1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dan serbuk warna ungu yang diduga pecahan dari narkotika jenis pil ekstasi dan 1 helai handuk kecil warna putih" jelasnya lagi.
Hasil tes urine saudara tersangka ini positif mengandung Amphetamin dan kemudian tersangka kami tuduhkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/J Manik/sl)