Panipahan (Rohil), Suaralira.com -- Sesuai Surat Perintah Kapolres Rohil Nomor : Sprin / 592 / VI / OPS 2 / 2021 / Polres Rohil Tanggal 06 Juni 2021 Tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan KRYD Dengan Fokus Antisipasi Arus Pergerakan Mudik.
Polsek Panipahan lakukan Pelaksanaan KRYD Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan. Dengan sasaran, Curas, Curat, Curanmor, Premanisme, Narkotika, Sajam/senpi, Wajib Masker. Di Jalan Bhakti, Jalan Bijaksana, Jalan Darma, Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Provinsi Riau, Rabu (09/06/2021).
Personil Polsek panipahan dan TNI memberikan himbauan terhadap pemuda yang berkumpul agar selalu menjaga jarak dan memakai masker serta menjaga Kamtibmas di Panipahan.
Selama kegiatan berlangsung petugas tidak menemukan pelanggaran yang Menberatkan, hanya beberapa Warga kedapatan yang tidak menggunakan masker langsung diberi teguran oleh petugas, agar selalu memakai Masker disaat keluar Rumah. (hms/J Manik/sl)