BALAM JAYA (Rohil), Suaralira.com -- Salah satu saksi yang bernama Wisnu sedang melintas di Area Block D-32 Divisi I Kebun Kayangan Area II Pt. Salim Ivomas Pratama, Selasa (8/6/ 2021) sekira pukul 17.30 Wib,dan melihat buah sawit berserakan di pasar pikul lebih kurang 100 tandan.
Melihat kejadian tersebut saksi Wisnu menelpon pelapor (Purdaka Maja Ginting 30thn) dan berkata "pak, emang benar di ancak blok D-32 ini telah terjadi pemanen liar" lalu di jawab pelapor "ya sudah, jemput temanmu untuk memantau buah itu".
Kemudian saksi Wisnu dan saksi Johor Hasibuan berangkat ke blok D-32 untuk melihat dan memantau buah kelapa sawit tersebut dan sekira pukul 19:00 WIB, saksi Wisnu dan saksi Johor hasibuan melihat 2 (dua) unit sepeda motor masuk dengan menggunakan keranjang serta memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang. Kemudian saksi Wisnu menelpon pelapor "pak, mereka sudah memuat buah tersebut ke dalam keranjang" lalu di jawab pelapor "ya sudah bapak mau kesana".
Kemudian pelapor bersama kedua saksi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama sdr Raju Halomoan Sihotang (22thn) sedang membawa tiga (3) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) orang perempuan yang bernama sdri Norlan Simanjuntak (50thn) sedang membawa tiga (3) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dan kedua orang tersebut dan dua unit sepeda motor, dua buah keranjang dan enam karung berondolan buah kelapa sawit tersebut langsung dibawa ke Pos Security dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan merasa dirugikan sebanyak Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)