INHU (Riau), Suaralira.com -- Perjalanan panjang Keinginan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), H Yopi Arianto SE memperjuangkan kesejahteraan para buruh di Indragiri Hulu akhirnya terwujud. dibuktikan dengan naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 mendatang yakni Rp 3.082.808.-
"Hal ini dilihat pada tahun ini UMK Inhu tahun 2021 naik menjadi Rp 3.082.808.- Dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yakni Rp 2.888.563," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Endang Mulyawan saat dikonfirmasi, Rabu 4 November 2020.
Kepala Disnaker Inhu, Endang Mulyawan ucapkan rasa syukurnya atas kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kab Inhu mendapat kenaikan pada Tahun 2021 nanti.
Kalau kita bandingakan pada tahun sebelumnya, UMK Inhu Rp 2.985.193.- "Alhamdulillah, berkat perjuangan Pak Bupati, UMK buruh tahun 2021 mendatang naik 3,27 % menjadi Rp3.082.808," jelasnya. (pras/sl)