PEKANBARU, Suaralira.com - Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki kartu bukti vaksin Covid-19 saat hendak mengakses layanan publik. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan.
“Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat.
"Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini," tegasnya, Kamis (10/6).
Pemerintah kota sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa kartu vaksin menjadi satu syarat dalam mengakses layanan publik.
"Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat, agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya," jelasnya.
Wali Kota mengatakan bahwa petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon layanan publik bila suntik vaksin. Ia menyebut masyarakat yang vaksin sudah memiliki kekebalan.
"Jadi ada kekebalan yang terbentuk setelah vaksin. Jadi petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin," ujarnya. (Kominfo/sl)