Fhoto : Dua Orang Pengedar Sabu saat di Bekuk Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.

Dua Orang Pengedar Sabu di Bekuk Polsek Pujud di Sebuah Warung

Tanjung Medan, Suaralira.com -- Dua orang diduga pengedar sabu berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, disebuah warung. Sabtu 12 Juni 2021 Pukul 17.30 WIB.
 
2 ini orang adalah, A alias Agus 30 tahun dan DS alias Dudung 29 tahun, merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk petugas setelah diinterogasi  mengakui bahwa benda serbuk berbentuk cristal bening seberat 3,55 gram yang ditemukan tersebut adalah milik keduanya.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
 
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Pujud Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
 
"Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di jalan Lintas Teluk Kendi Tanjung Medan Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
 
Atas informasi tersebut ianya melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK. Dan selanjutnya Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit dan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
 
Tiba di warung anggota Reskrim langsung mengepung rumah tersebut, dan pada saat itu Anggota Reskrim melihat tersangka yang berinisial DS alias Dudung melemparkan sesuatu, dan anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka yang berinisial A dan saudara DS, lalu mengintrogasi tersangka dan mencari benda yang di buang. 
 
Dan ditemukan 1 bungkus paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, dan kedua tersangka mengakui kalau narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka kebelakang tepatnya dibawah jendela dapur tersebut adalah milik kedua tersangka, dan kedua tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara H (DPO).
 
Kemudian dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A5S warna hitam,1 unit HP OPPO A15 warna Putin dan 1 unit HP OPPO warna biru, dan setelah itu tersangka dan Barang Bukti diamankan dan melakukan pengembangan kerumah saudara H (DPO), namun saudara H tidak di rumah, lalu anggota Reskrim Polsek Pujud membawa tersangka dan Barang Bukti ke Ma Polsek Pujud dan melaporkan kepimpinan guna proses lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
 
Hasil tes urine keduanya positif mengandung Metaphetamine, dan setelah itu keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)