PEKANBARU, Suaralira.com - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah RW yang zona merah. Adanya perpanjangan setelah PPKM sebelumnya berakhir pada Senin (14/6) kemarin
PPKM mikro di wilayah zona merah berlangsung hingga 28 Juni 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM mikro ini menyikapi kasus penyebaran Covid-10.
"Kita segera akan menerbitkan surat edaran dari walikota terkait aktivitas selama perpanjangan PPKM mikro," jelas Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi, Selasa (15/6).
Pemerintah kota juga menanti arahan dari Gubernur Riau. Ia menyebut satu arahan Wali Kota Pekanbaru nantinya pengetatan PPKM mikro berlangsung di RW zona merah.
PPKM mikro tidak cuma berlangsung di pemukiman. Tempat usaha dan perkantoran juga menerapkan pengetatan selama PPKM mikro.
"Mereka masuk kantor dibatasi, 75 persen WFH," paparnya.
Pemerintah kota juga segera menerbitkan surat edaran terkait aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM mikro. Proses pengetatan fokus di zona merah PPKM mikro di RW.
Tim satgas sedang melakukan pemetaan terhadap RW yang zona merah. Ia menyebut hasil pemetaan memperlihatkan RW yang masuk zona merah. (Kominfo/sl)