Tangis Pilu Siti Sauyah Berubah Menjadi Kebahagiaan dengan Hadirnya Program RTLH TMMD Kodim 0302/Inhu

Oleh: Prasetyo
Kabiro Inhu
 
Suaralira.com, Inhu -- Untuk Mendapatkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RTLH) memang suatu hal yang tidak semudah dipikirkan oleh masyarakat,berkaitan hal tersebut, perumusan masalah yang diajukan adalah “Apa indikator yang digunakan dalam pengklasifikasian rumah tidak layak huni sudah benar atau belum RTLH  memang harus tepat sasaran atau hanya sekedar evaluasi saja ditengah masyarakat atau bagaimana,padahal rumah warga yang sangat mengharapkan untuk mendapatkan pembangunan RTLH .
 
Tentunya kondisi itu kemudian menjadi perhatian instansi terkait tentang pembangunan RTLH dan program pemerintah tentang rumah dan keberadaanya untuk apa dan kepada siapa namun sangat disayangkan rogram RTLH yang terkadang tidak sesuai ,terkadang RTLH kehendak yang mengevaluasi dan verifikasi padahal selayaknya penerima hasil evaluasi dan ferivikasi masyarakat untuk mendapatkan RTLH program pemerintah tentang rumah tidak layak huni harus rill ,akan tetapi berbeda dilapangan menjadi kurang tepat sehingga menjadi tidak transparan padahal program itu memang harus  berdasarkan evaluasi data, dan data yang diperoleh memang untuk masyarakat yang dianggap layak dan benar benar layak.
 
 
Rumah layak huni sulit terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, merupakan permasalahan yang sangat mendasar sekali hingga kini belum dapat diatasi secara tuntas, meskipun berbagai program telah digulirkan pemerintah untuk menyelesaikannya namun jumlah backlog ,seperti yang dialami oleh seorang  Janda bernama Siti Sauyah Kelahiran tahun 1960 tepatnya di Desa Redang Rt. 01 RW. 02 Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu yang hidup sebatang kara yang telah lama ditinggalkan suaminya yang sudah alm.
 
Sekilas tentang diri Siti Sauyah hidup bersama, mempunyai Suami yang dulu hanya seorang tukang ojek yang selalu mangkal disimpang pematang reba yang tidak jauh dari bundaran tuggu patin  ,dengam ekonomi pas pasan tergantung dari banyaknya tumpangan yang bisa dikatakan rezeki harimu bak kata orang disini (pematang reba.red).berharap rezeki lebih bisa untuk membangun atau paling tidak memperbaiki rumah saat itu,namun tidak tersampaikan karena himpitan ekonomi .kalau org sini(redang red) sudah dapat makan aj dah bersyukur apalagi untuk memperbaiki rumah atau membangun rumah baru.
 
 
"Setelah kepergian alm suaminya bisa di bayangkan keadaan ekonomi Siti Sauyah saat ia ini yang hidup sebatang kara,sementara dahulu waktu alm suami ada masih sulit apalagi disaat suami tidak ada.bagaimana mungkin dirinya bisa untuk membangun rumahnya sementara bergantung pada adek dan keluarga,serta swadaya aparat Desa dan masyarakat yang ada .
 
"Sementara usulan dan usulan selalu disampaikan oleh aparat Desa Redang akan tetapi tidak pernah mendapatkannya dan berbagai alasan sehingga Siti Sauyah untuk mendapatkan RTLH menjadi RLH memang sangat sulit padahal selalu diusulkan akan tetapi selalu tidak disetujui karena " Siti Sauyah tidak punya suami dan juga tidak memiliki anak .alasan yang tidak logika.namun perangkat Desa selalu berusaha hingga terdengar oleh Aparat Desa jika akan ada program TMMD ke 120 Tahun 2024 Kodim 0302/Inhu di Desanya Salah satunya pembangunan RTLH bagi masyarakat yang yang dianggap kurang mampu untuk menangani atau kebaikan pada rumahnya ,berita tersebut terdengar dan didengar oleh Aparat Desa dengan sigap aparat Desa mendatangi dan mengusulkan agar dapat RTLH dari program TMMD Ke -120 Kodim 0302/Inhu.
 
 
Usulan dan masukkan dari aparat Desa membuahkan hasil akhirnya dengan perjuangan yang panjang Siti Sauyah akan memperoleh rezeki dan dinyatakan akan dibangun oleh Satgas TMMD melalui Program TMMD Ke -120.yang merupakan prigram Angkatan Darat. 
 
Setelah melalui cek and ricek dan ditinjau langsung oleh Kodim 0302/Inhu bahwa ada rumah yang dihuni oleh seorang janda bernama Siti sauyah(64) hidup sebatang kara dan suami sudah alm dan rumahnya memang pantas untuk mendapat jatah dari program TMMD.tersebut
 
"Kenapa selama ini program RTLH dari Pemerintah belum tersentuh dan tentang Berkaitan hal tersebut, bagaimana pihak dalam perumusan masalah yang diajukan untuk sebuah RTLH “Apakah indikator yang digunakan dalam pengklasifikasian dan verifikasi rumah tidak layak huni Siti Sauyah tidak tepat sasaran serta tidak tepat dalam verifikasinya oleh pihak tertentu atau sebaliknya.
 
 
"padahal dari penelusuran penulis yang juga seorang jurnalistik baik itu Perangkat Desa Redang masyarakat sudah selalu usulan demi usulan mulai dari program RTLH pemerintah pusat hingga Daerah milik Siti Sauyah namun harus pupus dan terganjal hanya soal birokrasi dan verifikasi Tampa harus ada study kelayakan dan perhatian secara mendalam terhadap pemilik yang diusulkan oleh Perangkat Desa Redang sesuai dengan fakta dan data base nya.
 
Penulis berusaha menyibak situasi dan kondisi rumah milik Siti Sauyah dianggap layak untuk mendapatkan RTLH menjadi RLH .Dari hasil analisis data dalam penelitian ini adalah dengan pengumpulan dengan data dan pantuan langsung penulis bahwa kondisi riil memang Siti Sauyah memang berhak atas RTLH itu.
 
Berfokus pada RTLH Siti Sauyah indikator dan perencanaan dalam penanganan rumah tidak layak huni milik Siti sauyah datang dan hadir  masuknya program TMMD Ke-120 Kodim 0302/Inhu telah melalui penelusuran dan evaluasi yang mendalam.
 
 
Maka dengan demikian bahwa program TMMD ke 120 Tahun 2024  yang membantu pemerintah dalam mengentas kemiskinan telah terlihat nyata dengan dibangunnya RTLH menjadi RLH tentu akan  berdampak positif bagi masyarakat terhadap Terhadap TMMD dan terlihat jelas,apalagi yang saat ini dirasakan Siti sauyah membawa semangat dan menghapus kesedihan selama ini yang dialaminya ,tangis bahagia yang mengiringi Siti Sauyah mendengar berita rumahnya masuk dalam program TMMD Ke - 120  pada tahun 2024 di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu
 
Dari hasil pantauan dan kunjungan penulis setelah dilakukan pembukaan TMMD ke 120 tahun 2024 di lapangan Bola Desa Redang langsung dikunjungi oleh Dandim 0302/Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution. M P M memberikan motivasi serta arahan kepada para anggota TNI yang terlibat dalam pekerjaan pembagunan RTLH tersebut agar segera dapat disiapkan selama 30 hari dan sebelum penutupan TMMD ini ditutup dan dapat dikerjakan secara maksimal dan bisa dinikmati oleh Siti Sauyah menjadi tempat RLH dari program TMMD Ke-120 Kodim 0302/Inhu.
 
 
Dalam keteranganya  dan pengakuan pihak aparat Desa Redang  Edi Warman kepada awak penulis di lokasi RTLH Kepala Desa sangat merasa senang rumah miliknya di bangun rumah milik  siti Sauyah dan ibuk Siti sauyah menyampaikan bahwa Sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi jajaran kami bahwa ada rumah yang dihuni oleh seorang janda bernama Siti sauyah(64) hidup sebatang kara dan suami sudah almrahum.
 
Tentang RTLH milik Siti Sauyah dari TMMD ke 120 yang didapat penulis akan jelaskan sekilas hasil wawancara dengan sekdes Desa redang bahwa Pemerintahan Desa sudah sering mengusulkan hingga pihak terkait mulai dari Daerah hingga sampai pusat untuk RTLH milik ibuk Siti sauyah akan tetapi selalu selalu putus dan tidak setujui saat verifikasi karena Siti Sauyah tidak memiliki anak
 
Karena itu, sebagai aparat Desa Sekdes Desa Redang Sahrizan kami nilai memang layak untuk dijadikan RTLH menjadi RLH,karena memang rumahnya sangat tidak layak untuk dihuni,disamping ada  kebocoran,rumah lapuk termakan usia jika kita rasakan dan dilihat jika Lim orang masuk maka kan terasa goyangan ingin roboh(tumbang) ,dan sebelum RTLH miliknya dibongkar.
 
Melihat kondisi dari Siti  Sauyah yang terjadi dirumah milik ibuk Siti ini kami masyarakat secara swadaya untuk mengganti beberapa bagian yang bocor kata sekdes Redang"Selanjutnya,dengan kehadiran TMMD Ke-120 Tahun 2024 Desa kami Selain RTLH juga dibangunakan jalan sepanjang 4.500 m tentu akan membuat masyarakat senang karena hasil tani dan perkebunan akan mudah dilewati dibandingkan terdahulu sangat sulit,sebut Sahrizan.
 
Kabupaten Indragiri Hulu memiliki permasalahan strategis dan sangat perlu untuk diamati oleh Pemerintah Kabupaten Inhu khusus tentang penanganan masyarakat miskin yang tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan rehab rumah yang dimiliki tempat berteduh dan beristirahat namun kemampuan itu yang membuat dirinya tidak berdaya 
 
Untuk itu perlu mengetahui bagaimana program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni apakah sudah dapat berjalan dengan baik atau mengetahui apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan program tersebut sehingga. Masih menemukan RTLH di Inhu. 
 
Bahwa implementasi pelaksanaan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni di Desa yang ada di kabupaten Indragiri Hulu sudah dapat dikatakan berjalan dengan baik tetapi masih terdapat beberapa faktor beberapa faktor yang masih ada di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Pembangunan itu diharapkan oleh masyarkat sebagimana untuk memenuhi segala kebutuhan hidup. Orang-orang dalam kondisi yang tidak menguntungkan, seperti kemiskinan, masih ada dan Kemiskinan itu terjadi dikarenakan akibat kesenjangan sosial. Tereksposnya kemiskinan seringkali terkait dengan masalah sebagai contoh rumah tidak layak untuk yang ditinggali oleh masyarakat belum bisa disentuh dengan alasan rendahnya tingkat ekonomi
 
Dan tentunya Masalah kemiskinan selalu menjadi penghambat kehidupan yang sejahtera. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS),masih menemukan terdapat hidup dalam kemiskinan di Inhu ,Jumlah penduduk yang masih banyak hidup dibawah garis kemiskinan perlu Penanganannya melibatkan keterlibatan banyak sisi, termasuk TNI untuk  membantu pemerintah. 
 
"Bagi orang miskin, rumah tersebut dimanfaatkan sebagai tempat tinggal tanpa mempertimbangkan kewajarannya dari segi fisik, mental dan sosial. Kelemahan mereka untuk mengatasi masalah tempat tinggal yang bagus sangat kecil karena penghasilan masih relatif rendah sehingga kemampuan untuk membangun dan memperbaiki rumah. 
 
"Potret demikian menerangkan betapa bahayanya perseturuan sosial yang timbul pada masyarakat jika saja pemenuhan kebutuhan hunian yang layak huni ini tidak bisa diatasi. Oleh karena itu, perhatian pemerintah harus diberikan pada rumah-rumah yang tak layak tinggali.
 
Pemerintah memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab melindungi seluruh penduduk inhu dengan menyediakan bangunan yang layak ditempati. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat dapat hidup dan tinggal di rumah yang layak serta dapat dijangkau pada tempat tinggal yang bersih, aman. Menjamin kelestarian terhadap sekitar dan mewujudkan masyarakat sejahtera yang sejalan bersamaan semangat demokrasi dan otonomi daerah
 
lingkungan hidup yang baik dan sehat". Bangunan tersebut merupakan kebutuhan pokok manusia untuk meningkatkan harkat, kualitas hidup dan penghidupan, serta merupakan tindakan cerminan pribadi individu dalam meningkatkan taraf hidup dan terwujudnya terbentuknya masyarakat yang sejahtera. 
 
" Untuk keberadaan rumah memiliki fungsi yang sangat baik Memiliki rumah dapat melindungi seseorang atau sekelompok orang dari berbagai jenis bahaya. Begitupun ketika fungsi suatu tempat tinggal dijadikan sebagai proses mewujudkan bidang psikologis dan edukatif. Dari segi dan psikologis, kehadiran sebuah rumah memberikan kenyamanan memungkinkan setiap orang di dalam rumah untuk bekerja dengan bebas dan fokus pada kondisi yang mereka rasakan sebagai wadah untuk membina keluarga baik dari segi mental, fisik maupun kepribadian.
 
Kehadiran program TMMD ke 120 tahun 2024 merupakan program TNI dengan sasaranya yang salah satunya dengan sasaran fisiknya rumah tangga miskin (RTM) yang tentunya rumah yang sangat tidak layak huni yakni RTLH karena rumahnya tak memenuhi standar perumahan seperti rumah milik Ibuk Siti Sauyah. Dengan maksud agar dirinya mendapatkan Rumah Layak Huni. 
 
Program TMMD yang ada dengan dukungan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Inhu untuk dalam membantu untuk menyukseskan TMMD ke 120 tahun 2024 dapat membantu segala proses kelancaran TMMD di tengah masyarakat terhadap Program TMMD, salah satunya membangun -RTLH  penyaluran sebuah bantuan untuk program RTLH yang memiliki tujuan diantaranya membantu kepada penduduk miskin di daerah didesa terutama yang mempunyai kemampuan soal ekonomi lemah. 
 
Menyinggung soal kemiskinan sangat berdampak dengan ekonominya,dan kehidupanya sehingga masalah perumahan sama halnya sebagai salah satu dari sekian banyak yang mampu dipakai untuk menempatkan patokan kemiskinan, dimana rumah yang tak layak huni tersebut ditempati oleh penduduk Kemiskinan menjadi faktor paling penting pada banyak penduduk."keras hidup sehingga konsekwensinya tetap tinggal. 
 
Sebagai contoh Di Desa Redang sumber penghasilan dan pencari ikan, nelayan menjadi pokok utama untuk membuat rumah di desa tersebut, dengan kondisi ekonomi lemah dan tanah sebagai alasan dan kalaupun tanah yang sudah dimiliki rumah yang menjadi alasan ataupun miliki rumah sulit melakukan perbaikan karena kondisi ekonomi. Miris. Kegiatan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di desa mempunyai suatu tujuan supaya beberapa masalah kemiskinan teratasi, ketersediaan bangunan layak untuk tempat tinggal adalah bagian kenyamanan untuk tempat tinggal juga sebagai tempat untuk meningkatkan kemampuan keluarga pada saat memainkan peran sekaligus perlindungan keluarga. 
 
Program Restorasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Redang yang merupakan salah satunya adalah warga asli, Siti Sauyah Salah menjadi bagian daripada  pelaksanaan Program Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni dubentuk melalui program. Menjadi Rumah Layak Huni (RTLH) Desa.
 
Program bantuan perumahan tidak layak huni di desa Redang oleh TMMD Ke-120 tahun 2024 didasarkan pada pemantuan tim yang sudah prosedur Masalah ini tentunya merupakan masalah yang harus segera diselesaikan ditengah masyarakat yang ikut membantu Pemerintah dalam. Mengatasi salah satu kemisikinan yang ada sebagai contoh Siti Sauyah. 
 
Sumber Daya karena dalam pelaksanaan program tersebut masih kurangnya Sumber Daya Manusia. Aparat desa Seperti Kecamatan, Kelurahan, RT, RW diharapkan dapat memberikan motivasi atau arahan yang lebih baik,Rehabilitasi Sosial untuk rumah tidak layak huni, batas waktu rehabilitasi rumah ditetapkan sesuai dengan program TMMD hanya 30 hari harus selesai 
 
Menurut wawancara dengan penerima manfaat, beberapa penerima manfaat menyatakan sangat senang dengan program TMMD telah melakukan rehabilitasi sosial (RS-RTLH) di rumah tidak layak huni. Hal tersebut terjadi karena beberapa alasan, 
 
Ada dua jenis program rehabilitasi sosial (RS-RTLH) untuk rumah tidak layak huni. Salah satunya adalah proses bangun rumah tersebut dari awal. Yang berarti, rumah penerima sudah dibongkar sebelumnya. Kedua, merehabilitasi atau memperbaiki rumah yang sudah tidak layak pakai lagi seperti atap bocor dinding gedung dewan yang lapuk,lantai berlobang yang dipenuhi lubang lubang dan hanya karpet tipis sebagai alasnya kondisi ini yang dialami Siti sauyah. 
 
Berdasarkan wawancara, penerima RS-RTLH juga sedang bekerja, sehingga waktu pelaksanaan RS-RTLH tidak cukup karena ketidak mampuan karena seorang janda tidak punya pekerjaan Tanpa pekerjaan, mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Bisa disimpulkan bahwasanya dirinya untuk melakukan Rehab Rumahnya Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tidak akan bisa. 
Komando Distrik Militer 0302/Indragiri Hulu melalui Koramil 01/Rengat ,Dalam Program TMMD ke 120 tahun 2024 yang berkontribusi dalam proses pembangunan pengerjaan satu unit rumah tidak layak huni ukuran 6x6 tipe 36. Secara resmi dibuka untuk pembangunannya oleh Wabup Kabupaten Indaragiri Hulu pada tanggal 8 Mei 2024 salah satu rumah milik warga yg bernama bu Siti Sawiyah bertempat tinggal di Desa Redang.
 
Pelaksanaan TMMD Ke-120 ini untuk membantu warga yang kurang mampu khususnya bantuan bagi warga yang rumah nya tidak layak huni. Sasarannya ditujukan ke daerah yang jarang mendapat sentuhan pembangunan pada pelaksanaan pembangunan di Desa tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah bagi ketertinggalan pembangunan di Desa itu.
 
"Pantauan suaralira Satgas TMMD yang mulai bekerja dan terus menggesah agar dapat mempercepat proses pengerjaan serta penyiapan lahan dan material untuk pembangunan satu unit rumah milik warga , Pmbangunan RTLH agar anggota Satgas TMMD ke 120. Mengisyaratkan agar tetap selalu bersemangat dan saling bekerja sama dalam proses pembangunan tetap berajalan dengan mulus sesuai hasil yang diharapkan satuan.dlam proses pembangunan rumah layak huni bagi warga setempat merupakan salah satu wujud keperdulian program TMMD Ke-120.kodim 0302/Inhu terhadap rakyatnya. 
 
Program TMMD Ke 120 tahun 2024 Memang tidak hanya dengan RTLH program TMMD ke 120 akan tetapi juga Selain itu turut menjadi sasaran TMMD di wilayah yakni pembangunan jalan sepanjang 4.550 Meter, pembangunan sumur bor dengan manunggal airbersih sekitar 3 titik.l yang berada di Desa Redang dan Desa Pekanheran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. 
 
Pembangunan tersebut harus mampu mengoptimalkan waktu pelaksanaan TMMD sesuai waktu yang sudah ditentukan, menyelesaikan satu unit rumah layak huni tipe 36 sudah menjadi target yang sudah ditentukan."Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi anggota Satgas, karena dengan waktu yang terbatas harus bisa menyelesaikan target yang sudah ditentukan," 
 
Babinsa setempat tidak lupa berkoodinasi dengan perangkat Desa di desa dalam pengerjaan TMMD Ke 120 supaya memberikan dukungan moril pada anggota Satgas TMMD yang dibantu masyarakat. Untuk dapat meringanqkan tangan dan langkahnya ikut serta dalam proses pembangunan pada warga yg mendapat bantuan rumah tidak layak huni tersebut.
 
"Semua kegiatan dibuat dengan perencanaan yang matang dan terjadwal sehingga proses pembangunan dapat berjalan efektif dan mencapai target,”Semoga kegiatan TMMD ke 120 ini tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai harapan dalam mengerjakan rumah layak huni dan pembangunan lainya benar benar berdampak dan dirasakan oleh masyarakat Desa Pekan heran dan Desa Redang sangat berguna dan bermanfaat.