Suaralira.com, Pekanbaru -- Komisi I DPRD Provinsi Riau taja Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama beberapa perwakilan masyarakat. Hal itu, terkait permasalahan tanah Tol Pekanbaru-Dumai. Rapat berlangsung hari Senin (20/2/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, didampingi itu Sekretaris Abdul Kasim, dan serta diikuti oleh Anggota Komisi I yaitu Ali Rahmad Harahap, Andi Darma Taufik, Mardianto Manan dan Suprianto. Hal ini dengan tujuan dapat mencarikan solusi pada permasalahan ini.
Sementara peserta rapat yang diundang hadir antara lain itu Kepala Biro (Kabiro) Biro Hukum Setdaprov Riau Elly utusan perwakilan Pemprov. Serta masyarakat RT 001/RW 004 di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Tampak itu Lurah Batu Besar Dumai dan Camat Bukit Kapur dari Kota Dumai.
Kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, mengatakan, bahwa RDP ditaja ini untuk mencarikan solusi terbaik dalam hal permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sebab yang sesuai informasi awal itu, di masyatakat itu lahannya terkena Jalan Tol, tetapi itu hingga kini belum diganti rugi.
"RDP ditaja ini untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah ganti rugi tanah masyarakat yang diindikasi bertumpang tindih itu dengan SKK Migas, juga serta tanah sisa atau tidak produktif diakibat akan pembangunan Jalan Tol di daerah mereka. Maka ini harus dicarikan solusi itu," sebut Eddy A Mohd Yatim.
Terkait permasalahan tersebut, Kabiro Hukum Setda Provinsi Riau Elly dengan tegas menjelaskan bahwasa tanah itu terkena hal poros pintu Tol Pekanbaru -Dumai. Ini sudah menjadi perhatianya Pemprov Riau seperti diharapkan oleh gubernur. Bahkan telah mengirim surat ke presiden terkait perihal ini. (Rul/Galeri Foto DPRD Riau)