PEKANBARU, Suaralira.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih mengacu kepada sistem zonasi. Untuk penerimaan jalur zonasi tidak lagi mengacu dalam penggunaan surat keterangan domisili.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru,. Dr Ismardi Ilyas menyebut, PPDB jalur zonasi berbeda dengan tahun lalu yang masih memperbolehkan calon siswa menggunakan surat keterangan domisili.
"Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang dikecualikan," terang Ismardi Ilyas, Jumat (25/6).
Menurutnya, tidak lagi digunakannya keterangan domisili guna meminimalisir kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi.
Didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili yang tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Walaupun sebenarnya tempat tinggalnya jauh dari sekolah yang dituju.
"Untuk surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ismardi, untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunakan KK atau juga surat keterangan domisili, Disdik Kota Pekanbaru juga melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa.
Sehingga hasil akhir nanti diharapkan tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah.
"Maka kita akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi," tutupnya. (Kominfo/sl)