Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Tiga Pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (22/6) Siang di Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Ketiga Pelaku berinisial HS alias Konco (41), FH alias Fahmi (24) dan EH alias Kodok (31) dengan alamat yang sama di Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH, melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, kepada Media memgatakan, saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku HS alias Konco yang sedang berada di salah satu Rumah di Jalan Bakti Gg Karya Lk II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan plastik – plastik klip kosong, lalu kemudian dilakukan introgasi terhadap HS, bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari EH alias KODOK yang di serahkan atau diberikan oleh FH alias FA.
Setelah mengetahui hal tersebut, Sambung Kasubbag selanjutnya dilakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap FH alias FA dengan cara menghubunginya.
FH pun berhasil ditangkap di pinggir Jalan Umum di Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir seterusnya melalukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap EH alias KODOK, di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebingtinggi, "Ujar Kasubbag.
Saat ini pelaku dan masing masing Barang Bukti yakni, pelaku I :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat brutto 3,55 Gram
- 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat brutto 2,77 Gram
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya
- 1 (satu) unit handphone nokia
Pelaku II:
- 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna hitam
Dan pelaku 3 :
-1 (satu)unit handphone nokia warna hitam
-1 (satu) unit handphone samsung warna putih, di gelandang ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tutup Kasubbag. (Gabe/sl)