LIRA Desak DPRD Kabupaten Malang Pro Aktif Terkait Polemik Dewas

KABUPATEN MALANG (JATENG), suaralira.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Malang Raya terus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk tetap pro aktif mengawal polemik rekrutmen dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi saat dihubungi wartawan pada Kamis (08/07/2021) di Kabupaten Malang.

Pasalnya menurut Dito, pro aktif pihak DPRD ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak menduga bahwa polemik tersebut menguap begitu saja. Menyusul dibatalkannya audiensi oleh DPRD Kabupaten Malang, yang sedianya digelar pada 7 Juli 2021 lalu.

“Untuk permasalahan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan ini, kami sudah kirim surat kembali kepada dewan untuk meminta audiensi mengingat permasalahan yang berlarut-larut. Kalau dihitung sejak polemik ini terjadi sekitar dua bulan. Dan kami tidak ingin berhenti begitu saja yang artinya kami berinisiatif untuk bersurat kembali agar audiensi dapat digelar,” ujar Dito melalui sambungan telepon.

Untuk itu, berdasarkan hasil rapat internal yang digelar DPD LIRA Malang Raya, muncul beberapa opsi agar audiensi tersebut tetap digelar. Meskipun audiensi dilakukan dengan sistem dalam jaringan (daring). Mengingat masa PPKM Darurat yang belum memungkinkan untuk audiensi tatap muka.

“Hasil rapat tadi, kalau memang tidak memungkinkan audiensi secara langsung, kami bersedia untuk audiensi secara online. Bisa lewat Zoom atau Google Meeting,” imbuh Dito.

Untuk itu, dirinya berharap agar pihak DPRD Kabupaten Malang bisa turut pro aktif dalam menangani polemik ini. Sementara itu, di dalam audiensi nanti, pihaknya meminta agar banyak pihak yang dilibatkan. Terutama pihak-pihak yang memang memiliki kapabilitas dalam Perekrutan Dewas ini.

Rencananya, sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh LIRA dalam audiensi tersebut adalah Panitia Seleksi Anggota Dewas, Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Bagian Hukum, Akademisi, Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan hingga perwakilan media massa.

"Sesuai pasal 56 Permendagri nomor 37/2018, itu-kan melibatkan media massa, bahwa seleksi ini seharusnya disampaikan secara terbuka, dan siapa saja yang mendaftar, serta bagaimana hasil seleksi administrasinya, lalu siapa saja yang melakukannya, nah itu sampai hari ini kan belum ada. Sementara yang ada cuma disampaikan, sudah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme perundangan, apakah begitu saja prosesnya atau jika sudah sesuai mekanisme tentunya ada buktinya,” tanya Dito yang juga mantan Anggota DPRD Kota Malang ini.

Selanjutnya, LIRA hanya menginginkan adanya proses yang sesuai aturan dalam perekrutan Dewas. Artinya, tentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, selain itu juga tetap transparan.

Dijelaskan Dito, "informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Malang sendiri yang pansel-nya sendiri diduga tidak pernah terpublish (tidak jelas). Cuma diketahui satu orang saja yakni Holidin, dan pansel lainnya tidak diketahui. Selanjutnya, dinilai proses fit and proper test atau UKK juga tidak jelas, siapa yang melakukan, lalu menggunakan pihak ketiga atau perguruan tinggi mana, itu yang kami investigasi. Dan setau LIRA memang ada (perguruan tinggi) yang diminta, tapi tidak secara resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak awak media mencoba mengkonfirmasi pimpinan DPRD Kabupaten Malang belum terhubung untuk dimintai konfirmasinya. Begitu juga dengan pihak Panitia Seleksi Anggota Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang belum berhasil dimintai keterangannya. (amd/ sl)