Probolinggo, Suaralira.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakakan Rakyat Peduli Korupsi (GRPK) Distrik Jawa Timur Dan beberapa LSM yang turut ambil bagian dalam melakukan investigasi, pada penerima DD/ADD di Desa tanjung Rejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dan meminta ketegasan Pemkab Probolinggo dalam pengawasan dana desa (DD).
Pasalnya selama ini dalam proses monitoring dan evaluasi DD, kesannya hanya formalitas saja. Bahkan selama GRPK dan Fungsi Kontrol Lain nya melakukan pengawasan dilapangan banyak temuan-temuan yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ketua LSM GRPK Distrik Jawa Timur Bambang SH mengatakan, dalam pengawasan DD tersebut jangan hanya sekedar formalitas saja dan Inspektorat harus dapat benar-benar maksimal dalam pengawasan. Selasa (13/07/2021).
“Karena itu, kami dan beberapa LSM meminta Pemkab Probolinggo khususnya Inspektorat agar dapat benar-benar maksimal dalam melakukan pengawasan DD. Sehingga tidak ada kesan pembiaran dan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Disamping itu, kami juga berharap Inspektorat agar dapat secepatnya menindaklanjuti temuan-temuan kami dilapangan,” kata bambang
Bambang mengungkapkan, selama ini Kepala desa Tanjung Rejo terkesan tertutup dan tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada publik tentang penggunaan dana desa. Mulai tahun anggaran 2016 sampai 2021.
“Kami dalam waktu dekat akan meminta kepada bupati untuk di lakukan audit secara terinci mulai tahun anggaran 2016 sampai 2021 data hasil investigasi atau temuan dilapangan akan kami sertakan dalam permohonan ke pihak Inspektorat sebagai institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penggunaan dana desa,” terangnya.
Kami menduga, ada indikasi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Tanjung Rejo serta ada dugaan BUMdes Fiktif
“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan, kenapa mereka ketakutan dan tidak mau terbuka, ini tentu ada yang tidak beres,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar Inspektorat segera melakukan audit penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2016 sampai 2021
Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 4 disebutkan, pengaturan desa salah satunya adalah untuk membentuk Pemerintah desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Tapi selama ini banyak pemerintah desa yang terkesan terturup dan tidak mau mempublikasikan kegiatan penggunaan dana desa.
Bambang mengaku, setelah ada hasil audit nanti, pihaknya akan menindak lanjuti kepihak berwenang dalam hal ini Po
lres Probolinggo.
Untuk itu, Bambang berharap, agar pihak Inspektorat segera mangaudit dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana desa tersebut dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa.
“Kita beri waktu, Inspektorat untuk melakukan audit. Dan bila sampai waktu yang telah disepakati tidak mendapatkan hasil yang diinginkan, kita akan datang kembali untuk menagih janji mereka dengan melakukan audensi, "tandasnya.
Jangan sampai kita terus membiarkan tikus-tikus yang selalu mencuri uang rakyat itu terus berkeliaran disekitar kita. (M/Fdl/sl)